Balangan - (Antaranews Kalsel) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, M Noor Iswan berharap, semua sekolah yang lahannya yang berbentuk hibah, segera di atasi.

M Noor Iswan kepada Antara mengatakan, agar Pemerintah Kabupaten Balangan segera mengatasi permasalahan lahan hibah dan sebisanya agar menjadi aset daerah, agar permasalahan lahan yang dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar tidak terjadi lagi.

"Sekolah merupakan kepentingan pelajar kita, jadi jangan sampai sekolah tersebut di tutup apalagi sampai dibongkar karena lahannya masih bermasalah," katanya.

Seperti diketahui bersama, selain SMAN 2 Kecamatan Halong yang bermasalah dengan penghibah lahan dan dihentikan aktivitasnya, SMAN 1 Kecamatan Juai pun juga bermasalah dengan si ahli waris pemilik lahan.

Dimana kegiatan pembangunan gedung tambahan ruangan di SMAN 1 Juai tersebut dihentikan pengerjaannya oleh ahli waris, meskipun kegiatan belajar mengajar tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan.

Zulfarhan, ahli waris lahan yang di atasnya berdiri gedung SMAN 1 Juai, menuntut Pemkab Balangan agar memberikan penjelasan atas lahan milik ayahnya yang sudah meninggal dunia, Abdul Kadir Munsyi.

Pemkab Balangan kata dia mengklaim bahwa status lahan itu telah dihibahkan, sementara yang selama ini dia ketahui ayahnya tidak pernah menghibahkan lahan itu kepada pihak manapun.

"Saya cuma minta kejelasan atas status lahan itu, kalau memang sudah dihibahkan oleh ayah saya mana bukti surat hibahnya yang ditandatangani oleh ayah saya. Karena surat hibah yang pernah diperlihatkan ke saya justru atas nama orang lain," ketusnya.

Kalau Pemkab Balangan mempunyai bukti-bukti yang kuat, baik berupa surat hibah ataupun bukti pembebasan lahan untuk mendirikan sekolah itu lanjutnya, dia dengan senang hati tidak akan mempermasalahkan hal ini lagi.

Namun kata dia, selama ini Pemkab Balangan terkesan tidak mau duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah ini, malah menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau lewat jalur hukum itu namanya tidak memberikan solusi, kalau bisa dengan jalan yang lebih mudah kenapa harus lewat jalur hukum, karena bukti surat-menyuratnya lengkap ada di tangan saya," terangnya.

Hingga saat ini permasalahan lahan SMAN 1 Juai masih belum menemukan solusinya, dan ahli waris lahan membuka jalan musyawarah dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, sebelum menempuh jalur hukum.

Untuk diketahui, SMAN 1 Juai dibangun pada tahun 2004, setahun setelah Kabupaten Balangan menjadi kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015