Humas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Alam Persada (KAP) M Rafii menegaskan bahwa perusahaan sudah menerapkan sistem pengupahan sesuai aturan yang berlaku. 

Hal tersebut disampaikan menjawab laporan buruh sawit di Kabupaten Tapin, terkait dugaan pelanggaran perusahaan kelapa sawit ke Dinas Ketenagakerjaan Tapin terkait persoalan pengkajian, lembur, dan lainnya.

Menurut Rafii, selain gaji, tunjangan dan premi, perusahaan juga memberikan fasilitas kesejahteraan dan THR. 

"Semua karyawan memperoleh pendapatan di atas ketentuan UMP sektor perkebunan yang berlaku di Kalimantan Selatan," katanya sebagaimana disampaikan kepada media dalam keterangan tertulisnya hari ini. 

Menurut Rafii, perusahaan sudah menerapkan sistem pengupahan sesuai UMP 2022 sektor perkebunan. 

Selain gaji, perusahaan juga memberikan fasilitas kesejahteraan (tunjangan BPJS, Poliklinik kebun, perumahan, listrik, dan air) serta THR kepada karyawan. 

"Tidak ada sistem perbudakan di PT KAP,” jelas M Rafii.

PT KAP yang berlokasi di Kabupaten Tapin dengan jumlah karyawan sekitar 850 orang ini juga membantah adanya pemotongan gaji  karyawan. 

Menurut M Rafii, karyawan bekerja berdasarkan target/basis kerja yang sudah ditetapkan khususnya untuk bagian pemanenan. 

"Pada kenyataannya banyak pemanen yang bekerja kurang dari 7 jam  sudah mencapai target yang ditetapkan," katanya. 

Jika pemanen berhasil mendapatkan produksi melebihi target, maka akan mendapatkan pendapatan lebih besar lagi. 

"Semua ada hitungannya. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa adil bagi karyawan yang sudah bekerja dengan baik dan memenuhi target kerja,” jelas M Rafii. 

Adapun pengaduan yang dilakukan ke Disnaker Kabupaten Tapin oleh beberapa karyawan terkait dengan keterlambatan pembayaran sisa premi (bukan gaji dan tunjangan) akibat persoalan administrasi yang belum lengkap. 

"Ketika sisa preminya akan dibayarkan kepada ke lima orang karyawan tersebut, mereka belum bersedia menerima. Mereka inilah yang mengadu ke Disnaker. Adapun pembayaran gaji, tunjangan, dan premi bagi  karyawan lainnya tidak ada masalah," jelasnya.  

M Rafii menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Tapin dan disarankan untuk melakukan pembicaraan dua pihak (bipartit) dengan pihak karyawan. 
Pihak Perusahaan berharap segala keluh kesah karyawan dapat diselesaikan dengan bipartit antara perwakilan Perusahaan dan perwakilan karyawan sehingga keluhan karyawan bisa ditampung dan dicarikan penyelesaiannya. 

Perusahaan berharap dengan komunikasi dua arah melalui bipartit, maka segala keluhan kedua belah pihak dapat dicarikan penyelesaiannya sehingga hubungan industrial antara keduanya dapat berjalan dengan harmonis.*

 

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022