Kotabaru (Antaranews Kalsel ) - Kinerja Program Legislasi Daerah DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, hingga November 2015 mencapai 99 persen atau 28 dari 29 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kotabaru Sukardi, di KOtabaru, Selasa mengatakan, saat ini atau masih menyisakan waktu sekitar dua bulan, dewan masih dalam proses pembahasan terhadap sebuah raperda.

"Raperda yang masih dalam pembahasan pansus adalah Raperda tentang retribusi dari ijin industri, dan sekarang sudah sampai pada tahap akhir penggodokan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah raperda yang dibahas dari tahun 2015 sebanyak 29 buah menjadi 37 buah pada 2016, menunjukkan kinerja Banleg yang optimal.

Sehingga pihaknya yakin dan optimis, target 37 Raperda yang diputuskan bersama antara legislatif dan eksekutif pada 2016 dapat terselesaikan.

Pada bagian lain, ketika disinggung adanya dua raperda yang `mangkrak` (Raperda tentang retribusi sarang walet dan tentang retribusi perangkat infrastruktur penunjang telekomunikasi bagi operator seluler berupa Base Transceiver Station-BTS), akibat kendala regulasi pemerintah pusat, Sukardi mengaku hal itu masih dalma kajian ulang dengan melibatkan pihak-pihak terkait khususnya pemerintah pusat.

Menurutnya banyak kendala teknis yang dialami legislatif dalam menggodok dua buah raperda tersebut, diantaranya keberadaan regulasi atau kebijakan pemerintah pusat," kata Sukardi seraya menjelaskan bahwa kedua raperda merupakan bagian dari program kerja 2013.

Sehubungan dengan itu, legislatif melalui badan legislasi telah melakukan penelaahan dan penyelidikan yang melibatkan pihak-pihak terkait, untuk mencari jalan keluar atau solusi terbaik dalam menyikapinya.

Meski demikian, politisi Partai NasDem ini meyakini kedua buah raperda yang sudah mengendap sejak 2013 itu tetap akan bisa dibahas dan disahkan, mengingat dibutuhkannya peraturan tersebut dalam tata kelola dan sumber pendapatan daerah.

Untuk mengetahui substansi permasalahan teknis yang menjadi kendala, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat dengan melibatkan pihak terkait dengan tujuan agar bisa kembali dibahas dan digodok.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kekiniannya perkembangan Kotabaru, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang cukup pesat, berdampak pada pembangunan sejumlah tower atau BTS milik berbagai operator seluler yang keberadannya perlu aturan agar tertata dan tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar.

Jika tidak diatur, maka dikhawatirkan dapat mengganggu penataan ruang perkotaan dan pemukiman, dan yang jelas harus aman bagi masyarakat di sekitar berdirinya BTS. Oleh karenya perlu aturan sebagai payung hukum atas penataan tersebut.

Selanjutnya, terkait raperda tentang sarang burung walet, saat ini kian marak berdiri dan bahkan alih fungsi rumah toko (ruko) menjadi sarang walet yang keberadaannya dapat menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat sekitar karena kebisingan.

Oleh karenanya diperlukan aturan daerah yang mengatur tata laksana sarang walet tersebut, termasuk peluang adanya pemasukan bagi pemerintah daerah (PAD).

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015