Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Tugas (Satgas) VII Gakkum Barang Bersubsidi Polresta Banjarmasin meringkus pelaku penimbun minyak tanah bersubsidi dan dijual di kota setempat.

"Kami tangkap pelaku karena ia menjual minyak tanah bersubsidi dan di jual di wilayah kota yang sedang melaksanakan konversi minyak tanah ke gas," tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, pria penimbun minyak tanah dan sekaligus sebagai pengecer itu ditangkap pada Rabu (11/11) pagi, sekitar pukul 11.00 Wita.

Pria tua yang diringkus saat sedang mengecer minyak tanah bersubsidi itu diketahui bernama Abdul Muis alias Muis (55) warga Jalan Belitung Gang Inayah Banjarmasin Barat.

Sedang untuk penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Satgas VII di Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi Banjarmasin Utara.

Dalam penangkapan itu Tim Satgas VII berhasil mengamankan barang bukti minyak tanah bersubsidi sebanyak 240 liter yang saat itu ada di tempat kejadian perkara.

Wildan terus mengatakan, berdasarkan barang bukti yang telah diamankan pelaku Muis langsung digiring ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

Hasil penyidikan sementara, pelaku tidak dilakukan penahanan karena mereka bersifat kooperatif, namun proses hukum atas kasus tersebut terus dilanjutkan.

"Atas perbuatannya itu, pelaku kami jerat pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Sementara itu pelaku Abdul Muis saat di ruang penyidikan mengatakan dirinya baru satu tahun ini mengecer dan menimbun minyak tanah karena banyaknya permintaan dari masyarakat.

Dirinya mendapatkan minyak tanah bersubsidi itu dari para pengecer lainnya yang dibeli dengan harga Rp7.000/liter dan dijual kembali seharga Rp7.500/liter.

"Dalam bisnis ini saya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000/harinya," tutur laki-laki yang sudah berambut putih itu. ***2***



(T.G007/B/Y008/Y008) 14-11-2015 19:52:52

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015