Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pelaku penipuan emas yang terjadi di kota setempat.

"Kami ringkus pria itu karena adanya laporan polisi yang dibuat oleh korbannya yang telah ditipunya," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, pelaku yang melaksanakan aksi dengan modus bisa mengobati orang sakit itu diketahui bernama H Muhammad Sidi (41) warga Amuntai Hulu Sungai Utara.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan oleh Unit Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin, pada Jumat (13/11) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, saat pelaku sedang berada di pinggir jalan Pasar Kuripan Banjarmasin.

"Saat kami tangkap pelaku hanya bisa pasrah dan mengerti atas kesalahannya dan dengan mudah digiring ke Polresta," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Dari hasil pemeriksaan, dan berdasarkan hasil laporan korban, barang bukti yang diambil pelaku berupa dua gelang emas seberat 40 gram.

Bukan itu saja, hasil penyidikan pelaku Muhammad Sidi dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan diancam hukuman di atas lima tahun.

"Sementara itu dari hasil pengakuannya baru pertama kali melakukan penipuan dengan alasan butuh uang untuk biaya ekonomi keluarga," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.

Pelaku H Muhammad Sidi juga mengatakan, dirinya mengakui telah menipu korban dengan mengambil dua gelang emas atas iming-iming bisa mengobati dan memberikan kesaktian.

"Dua gelang emas itu sudah tidak ada sama saya dan telah diambil teman untuk jaminan hutang saya," katanya saat di ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin. ***2***

(T.G007/B/Y008/Y008) 14-11-2015 19:55:13

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015