Polres Hulu Sungai Tengah (HST) musnahkan puluhan knalpot brong hasil tangkapan pada operasi kepolisian sejak Tahun 2021 yang lalu.
Pemusnahan dilakukan menggunakan gerinda pemotong usai acara Apel Gelar Pasukan Operasi Intan Tahun 2022 di Halaman Stadion Murakata Barabai, Selasa (1/3).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi menyampaikan, knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan pelanggaran lalu lintas, yakni dari sebanyak 97 pelanggar.
Ia merinci kan, dari masyarakat HST sebanyak 82 pelanggar dari kendaraan roda dua dan satu pelanggar dari kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya sebanyak 15 pelanggar dari roda dua merupakan warga luar Kabupaten HST.
Menurutnya penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan dengan cara hunting system sehingga tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia.
"Bagi pengemudi yang menggunakan knalpot brong, akan ditindak berupa tilang dan kendaraan nya akan disita. Selanjutnya pelanggar yang telah melalui sidang diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar dan tidak bising lagi," ucap Kapolres.
Ia menegaskan, menjelang bulan Ramadan hingga Idul fitri nanti akan senantiasa melakukan penindakan jika ditemukan ada warga yang memakai kendaraan tidak menggunakan knalpot standar.
"Jika kedapatan menggunakan knalpot brong dan menimbulkan kebisingan hingga mengganggu kekhusyu'an warga dalam beribadah, maka akan langsung kami tangkap," tegas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Pemusnahan dilakukan menggunakan gerinda pemotong usai acara Apel Gelar Pasukan Operasi Intan Tahun 2022 di Halaman Stadion Murakata Barabai, Selasa (1/3).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi menyampaikan, knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan pelanggaran lalu lintas, yakni dari sebanyak 97 pelanggar.
Ia merinci kan, dari masyarakat HST sebanyak 82 pelanggar dari kendaraan roda dua dan satu pelanggar dari kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya sebanyak 15 pelanggar dari roda dua merupakan warga luar Kabupaten HST.
Menurutnya penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan dengan cara hunting system sehingga tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia.
"Bagi pengemudi yang menggunakan knalpot brong, akan ditindak berupa tilang dan kendaraan nya akan disita. Selanjutnya pelanggar yang telah melalui sidang diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar dan tidak bising lagi," ucap Kapolres.
Ia menegaskan, menjelang bulan Ramadan hingga Idul fitri nanti akan senantiasa melakukan penindakan jika ditemukan ada warga yang memakai kendaraan tidak menggunakan knalpot standar.
"Jika kedapatan menggunakan knalpot brong dan menimbulkan kebisingan hingga mengganggu kekhusyu'an warga dalam beribadah, maka akan langsung kami tangkap," tegas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022