Alanis Dokumen Perizinan Ahli Muda Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin Murjani mengharapkan, pengusaha atau mereka yang mau berusaha agar memiliki izin usaha.
Harapan itu, usai sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Sabtu (26/2/22) siang
Pasalnya, menurut dia, selain usahanya legal, dengan memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIP) bisa mendatangkan nilai tambah buat kegiatan atau peningkatan usaha.
"Dengan memiliki NIP tersebut pengusaha yang bersangkutan bisa untuk meminjam kredit pada bank guna penambahan modal untuk peningkatan/pengembangan usaha," ujarnya didampingi rekan Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP Muhammad Tjandra S, SE.
"Karena pengurusan izin usaha sekarang jauh lebih mudah dibandingkan masa lalu, seiring dengan adanya PP 5/2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Murjani.
Sementara itu, rekannya M Tjandra menambah, dengan kemudahan-kemudahan pengurusannya tak ada lagi alasan kegiatan usaha tanpa memiliki izin atau NUP.
"Semisal pedagang bakso sekalipun bisa mengurusi NIP, dan tak mesti datang ke kantor Dinas PMPTSP, tapi dari rumah, asalkan data-datanya lengkap," katanya.
.
"Terkecuali tidak memahami sistem 'online' atau dalam jaringan (Daring) silakan datang/minta bantuan ke Dinas Alanis Dokumen Perizinan Ahli Muda Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin Murjani mengharapkan, pengusaha atau mereka yang mau berusaha agar memiliki izin usaha.
Harapan itu, usai sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Sabtu (26/2/22) siang
Pasalnya, menurut dia, selain usahanya legal, dengan memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIP) bisa mendatangkan nilai tambah buat kegiatan atau peningkatan usaha.
"Dengan memiliki NIP tersebut pengusaha yang bersangkutan bisa untuk meminjam kredit pada bank guna penambahan modal untuk peningkatan/pengembangan usaha," ujarnya didampingi rekan Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP Muhammad Tjandra S, SE.
"Karena pengurusan izin usaha sekarang jauh lebih mudah dibandingkan masa lalu, seiring dengan adanya PP 5/2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Murjani.
Sementara itu, rekannya M Tjandra menambah, dengan kemudahan-kemudahan pengurusannya tak ada lagi alasan kegiatan usaha tanpa memiliki izin atau NUP.
"Semisal pedagang bakso sekalipun bisa mengurusi NIP, dan tak mesti datang ke kantor Dinas PMPTSP, mengurusnya cuma sebentar selesai tidak sampai satu hari, asalkan data-datanya lengkap," demikian Tjandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Harapan itu, usai sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Sabtu (26/2/22) siang
Pasalnya, menurut dia, selain usahanya legal, dengan memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIP) bisa mendatangkan nilai tambah buat kegiatan atau peningkatan usaha.
"Dengan memiliki NIP tersebut pengusaha yang bersangkutan bisa untuk meminjam kredit pada bank guna penambahan modal untuk peningkatan/pengembangan usaha," ujarnya didampingi rekan Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP Muhammad Tjandra S, SE.
"Karena pengurusan izin usaha sekarang jauh lebih mudah dibandingkan masa lalu, seiring dengan adanya PP 5/2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Murjani.
Sementara itu, rekannya M Tjandra menambah, dengan kemudahan-kemudahan pengurusannya tak ada lagi alasan kegiatan usaha tanpa memiliki izin atau NUP.
"Semisal pedagang bakso sekalipun bisa mengurusi NIP, dan tak mesti datang ke kantor Dinas PMPTSP, tapi dari rumah, asalkan data-datanya lengkap," katanya.
.
"Terkecuali tidak memahami sistem 'online' atau dalam jaringan (Daring) silakan datang/minta bantuan ke Dinas Alanis Dokumen Perizinan Ahli Muda Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin Murjani mengharapkan, pengusaha atau mereka yang mau berusaha agar memiliki izin usaha.
Harapan itu, usai sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Sabtu (26/2/22) siang
Pasalnya, menurut dia, selain usahanya legal, dengan memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIP) bisa mendatangkan nilai tambah buat kegiatan atau peningkatan usaha.
"Dengan memiliki NIP tersebut pengusaha yang bersangkutan bisa untuk meminjam kredit pada bank guna penambahan modal untuk peningkatan/pengembangan usaha," ujarnya didampingi rekan Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP Muhammad Tjandra S, SE.
"Karena pengurusan izin usaha sekarang jauh lebih mudah dibandingkan masa lalu, seiring dengan adanya PP 5/2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Murjani.
Sementara itu, rekannya M Tjandra menambah, dengan kemudahan-kemudahan pengurusannya tak ada lagi alasan kegiatan usaha tanpa memiliki izin atau NUP.
"Semisal pedagang bakso sekalipun bisa mengurusi NIP, dan tak mesti datang ke kantor Dinas PMPTSP, mengurusnya cuma sebentar selesai tidak sampai satu hari, asalkan data-datanya lengkap," demikian Tjandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022