Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Ikhsan Budiman menanggapi terkait undang-undang pemindahan ibukota provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru, di mana Kota Banjarmasin tetap sebagai pusat perdagangan, budaya serta pariwisata.

"Sebenarnya tidak ada yang berubah, Banjarmasin tetaplah jadi kota dengan pusat perdagangan,  kota budaya dan pariwisata," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, meski status bisa berubah tidak lagi menjadi ibukota provinsi, Kota Banjarmasin tetap menjadi pusat perekonomian di provinsi ini, penuh sejarah budaya hingga kota yang patut dikunjungi wisata.

Meski harus mentaati keputusan yang sudah diundang-undangkan pemerintah pusat, tentunya kata Ikhsan Budiman, ada kejanggalan yang Pemerintah Kota Banjarmasin nilai dalam prosesnya tersebut.

"Kenapa ruang partisipasi publik tidak pernah digunakan dalam penerbitan UU ini," tuturnya.

Dinyatakan dia, jika membaca pemberitaan terbit UU ini, di rancangan UU usulan dari DPR RI, bukan dari pihak pemerintah, harus ada mekanisme pada prosesnya hingga sampai disahkan menjadi UU.

"Harusnya memang ada mekanisme uji publik dengan mengundang kepala daerah masing-masing, dengan jua bila RUU itu berkaitan daerah, biasanya peran DPD sangat berpengaruh, tapi 2 hal ini tidak muncul sama sekali," ujarnya.

"Mungkin bisa jua terjebak dalam konsep awal RUU ini yang hanya melakukan perbaikan tataran konseptualnya dari dasarnya UUDS menjadi UUD 45," ujarnya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022) resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel. 

Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022