Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry, menyampaikan perlu diketahui bahwa perizinan retail modern seperti Indomaret tidak lagi kewenangan daerah, tetapi dari perizinan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS).
Ia mengatakan, pemerintah daerah melakukan pendekatan dengan mengundang mereka untuk melakukan ekposes sebagai bagian dari proses apabila ingin membuka retail di wilayah HSS, termasuk syarat-syarat yang harus mereka penuhi.
"Pa Sekda telah mengundang mereka, dan mereka bersedia untuk melakukan ekposes, perkembangan progress sampai di mana, terus melibatkan pekerja dari daerah, memanfaatkan produk daerah sesuai standar, serta kita ingin agar hal-hal tersebut dapat dibuat tertulis," katanya, Rabu (9/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H Muhammad Noor, mengatakan Indomaret memang telah menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS agar bisa membuka lima retailnya, di sembilan titik di wilayah HSS.
Baca juga: Indomaret ajukan izin pembukaan minimarket lima titik di HSS
Dijelaskan dia, permohonan ini dalam proses dan tengah dipelajari, telah dilakukan ekspose sehingga pihaknya mendapatkan beberapa informasi dan tentunya ini menjadi hal baru di HSS karena hampir delapan tahun tidak membuka untuk retail ini.
Dan dengan permohonan ini sejalan dengan perkembangan zaman dan aturan, bahwa izin indomaret ada di pemerintah pusat melalui sistem online atau OSS, di mana mereka bisa saja langsung operasional karena sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Tapi mereka berusaha masih menghormati pemerintah lokal yaitu Pemkab HSS untuk mengakomodir apa yang bisa dikerjasamakan," katanya, dalam keterangan, dalam rakor bulanan Pemkab HSS, di Loksado.
Menurut dia, saat eksposes disampaikan terkait Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tenaga kerja dan jarak, masih menjadi pembahasan di internal Pemkab, tentang bagaimana formatnya, dan pihaknya pun menyesuaikan regulasi untuk keberadaan retail modern tersebut.
Di satu sisi pihaknya masih menyesuaikan regulasi, dan pihak pemohon akan melengkapi semua syarat yang diminta, baik syarat UMKM harus berapa melakukan pembinaan, jarak dan tenaga kerja dan lain sebagainya.
Baca juga: Seribu bibit pohon akan ditanam bertahap di Loksado
Selain itu, opsi agar pemohon diminta melakukan pembinaan produk UMKM masih terus didalami dan dibahas, dan sesuai arahan Bupati HSS semua kesepakatan ini dalam bentuk komitmen dan secara tertulis dalam bentuk MoU, untuk menjadi jadi pegangan.
"Jadi kita perlu menyampaikan ke masyarakat, bupati tidak sama sekali mengeluarkan izin, dan tidak ada dokumen izin dikeluarkan bupati, pemkab hanya mengatur keberadaannya di HSS, baik tenaga kerja, UMKM, jarak dan sebagainya," katanya.
Permohonan pembukaan pun masih dalam proses, dan nantinya apabila sudah saat mereka betul telah memenuhi persyaratan tersebut, tentu tidak bisa melarang melakukan invenstasi di HSS.
Ditambahkan dia, ini juga sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo, bahwa agar pemerintah daerah memberikan ruang, membuka investasi di mana saja, namun walau pemerintah pusat sudah memberikan izin mereka operasional, pemohon masih menghargai keinginan pemerintah memberikan pengaturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ia mengatakan, pemerintah daerah melakukan pendekatan dengan mengundang mereka untuk melakukan ekposes sebagai bagian dari proses apabila ingin membuka retail di wilayah HSS, termasuk syarat-syarat yang harus mereka penuhi.
"Pa Sekda telah mengundang mereka, dan mereka bersedia untuk melakukan ekposes, perkembangan progress sampai di mana, terus melibatkan pekerja dari daerah, memanfaatkan produk daerah sesuai standar, serta kita ingin agar hal-hal tersebut dapat dibuat tertulis," katanya, Rabu (9/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H Muhammad Noor, mengatakan Indomaret memang telah menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS agar bisa membuka lima retailnya, di sembilan titik di wilayah HSS.
Baca juga: Indomaret ajukan izin pembukaan minimarket lima titik di HSS
Dijelaskan dia, permohonan ini dalam proses dan tengah dipelajari, telah dilakukan ekspose sehingga pihaknya mendapatkan beberapa informasi dan tentunya ini menjadi hal baru di HSS karena hampir delapan tahun tidak membuka untuk retail ini.
Dan dengan permohonan ini sejalan dengan perkembangan zaman dan aturan, bahwa izin indomaret ada di pemerintah pusat melalui sistem online atau OSS, di mana mereka bisa saja langsung operasional karena sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Tapi mereka berusaha masih menghormati pemerintah lokal yaitu Pemkab HSS untuk mengakomodir apa yang bisa dikerjasamakan," katanya, dalam keterangan, dalam rakor bulanan Pemkab HSS, di Loksado.
Menurut dia, saat eksposes disampaikan terkait Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tenaga kerja dan jarak, masih menjadi pembahasan di internal Pemkab, tentang bagaimana formatnya, dan pihaknya pun menyesuaikan regulasi untuk keberadaan retail modern tersebut.
Di satu sisi pihaknya masih menyesuaikan regulasi, dan pihak pemohon akan melengkapi semua syarat yang diminta, baik syarat UMKM harus berapa melakukan pembinaan, jarak dan tenaga kerja dan lain sebagainya.
Baca juga: Seribu bibit pohon akan ditanam bertahap di Loksado
Selain itu, opsi agar pemohon diminta melakukan pembinaan produk UMKM masih terus didalami dan dibahas, dan sesuai arahan Bupati HSS semua kesepakatan ini dalam bentuk komitmen dan secara tertulis dalam bentuk MoU, untuk menjadi jadi pegangan.
"Jadi kita perlu menyampaikan ke masyarakat, bupati tidak sama sekali mengeluarkan izin, dan tidak ada dokumen izin dikeluarkan bupati, pemkab hanya mengatur keberadaannya di HSS, baik tenaga kerja, UMKM, jarak dan sebagainya," katanya.
Permohonan pembukaan pun masih dalam proses, dan nantinya apabila sudah saat mereka betul telah memenuhi persyaratan tersebut, tentu tidak bisa melarang melakukan invenstasi di HSS.
Ditambahkan dia, ini juga sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo, bahwa agar pemerintah daerah memberikan ruang, membuka investasi di mana saja, namun walau pemerintah pusat sudah memberikan izin mereka operasional, pemohon masih menghargai keinginan pemerintah memberikan pengaturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022