Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin mengimbau kepada seluruh warga Kota setempat untuk waspada dan menjaga anaknya dari kejahatan predator anak yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

"Kali ini kami mengimbau warga dengan sasaran para pengguna jalan raya di kota setempat," ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Iptu Ria Arianty Sik di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan imbauan yang diberikan kepada pengguna jalan itu dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan "waspada terhadap kejahatan predator anak".

Bukan hanya memasang spanduk di setiap perempatan lampu merah, Unit PPA juga membentangkan spanduk tersebut dengan dipegang oleh beberapa orang Polisi Wanita (Polwan) dari Polresta setempat.

Selain menggunakan spanduk, pihak Unit PPA yang dipimpin Iptu Pol Ria Arianty pada Jumat (6/11) pagi, sekitar pukul 07.00 Wita hingga pukul 08.30 Wita membagi-bagikan brosur kepada para pengguna jalan.

"Brosur bertuliskan waspada predator anak itu kami bagi-bagi kan kepada pengendara di kawasan lampu merah Mesjid Raya Sabilal Mutadin, lampu merah Hotel A dan kawasan pintu masuk Universitas Lambung Mangkurat," ujar wanita berhijab itu.

Ria mengatakan pemasangan spanduk dan pembagian brosur tersebut bertujuan agar para orang tua, pemuda serta lainnya bisa menghindari dan mencegah serta mengantisipasi adanya predator anak.

"Jaga selalu anak-anak dari kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator anak dan apabila mengetahui kejadian tersebut segera lapor kepihak yang berwajib," ucap wanita lulusan Akpol angkatan 2012 itu.

Untuk diketahui di tahun 2015 kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak telah meningkat pesat hingga mencapai 100 persen dibandingkan tahun 2014.

Tahun 2014 kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 18 kasus sedangkan di tahun 2015 hingga bulan Oktober kasus tersebut telah mencapai 36 kasus.

Rata-rata kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mendominasi adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban usia delapan tahun hingga 17 tahun.

Sedangkan pelaku sendiri semuanya dilakukan oleh orang dewasa dan kebanyakan orang dekat korban. ***2***



(T.G007/B/J008/J008) 06-11-2015 11:41:18

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015