Pasca penemuan satwa Orang Utan beserta sarangnya di Desa Talan Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Badan Penelitian dan Pengembangda Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kajian di wilayah ini.

Desa Talan yang masuk Areal Peruntukan Lainnya ini bakal dijadikan Kawasan Ekosistem Esensial untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman satwa beserta ekosistemnya.

"Kita menunggu hasil penelitian dari Balitbangda Provinsi Kalsel terkait usulan kawasan ekosistem esensial di Desa Talan," jelas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong, Heryadi di Tanjung, Selasa.

 Sebelumnya KPH setempat telah memasang papan peringatan atau himbauan terkait informasi Orang Utan sebagai satwa yang dilindungi sehingga dilarang untuk dibunuh, diburu, ditangkap, dipelihara dan diperjualbelikan.

Data di KPH Kabupaten Tabalong luas APL di Desa Talan mencapai 2.071 hektare berupa lahan basah dan kering.

Terpisah Kepala Seksi Konservasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Supian menyampaikan untuk membentuk KEE perlu kesepakatan dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

"Hasil inventarisasi di Desa Talan memang ditemukan sarang Orang Utan dan untuk penetapan kawasan ekosistem esensial perlu ada kesepakatan bersama baik pemerintah daerah maupun masyarakat," jelas Supian.

KEE sendiri sebagai bagian dari konsep perlindungan hutan seperti diatur dalam PP No.45/2004 maupun PP No.60/2009 yakni upaya perlindungan kawasan hutan lainnya di luar areal konservasi seperti Taman Nasional.

Selain itu KEE menjadi upaya daerah untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya.

Termasuk menjadi fungsi pemanfaatan yang memperhatikan keberlanjutan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat ekologinya (lestari).

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022