Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap sekaligus mengamankan tujuh anak berstatus pelajar yang kedapatan sedang asyik mengisap lem (ngelem) di kawasan Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat.
"Tujuh anak pelajar itu kedapatan mengisap lem saat anggota sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat Intan 2015," ucap Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, ketujuh anak di bawah umur itu langsung diamankan di ruang lobby Satuan Reserse Kriminal guna dilakukan pendataan dan pembinaan atas perbuatan mereka.
Mereka ditangkap dan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin pada Rabu (28/10) sore, sekitar pukul 15.00 Wita, beserta barang bukti lem yang ditaruh di dalam plastik gula.
Hasil pendataan para pelajar itu diketahui berinisial MA (15) pelajar SMP, AR (12) Pelajar SD, MS (15) pelajar SMP, KA (15) pelajar SMP, ES (14) pelajar SD, BT (12) pelajar SD dan AB (15) pelajar SMP.
Sony terus mengatakan, para anak pengisap lem tersebut disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengisap lem lagi, dan apabila kedapatan akan diberikan sanksi hukum.
Bukan itu saja, karena ini masih berusia anak maka mereka semua baru bisa dipulangkan apabila masing-masing orang tua mereka menjemput langsung di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
"Anak-anak itu kami amankan di kantor agar di dalam dirinya masing-masing menimbulkan efek jera dan tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut," ujarnya.
Sementara itu salah satu anak berinisial KA (15) mengatakan, lem tersebut dibeli dengan cara patungan sebesar Rp1.000 /orang, setelah lem terbeli lalu lah dibagi tujuh orang dan ditaruh diplastik gula agar enak menghirupnya.
"Saya hanya diajak-ajak teman, disuruh patungan untuk membeli lem selanjut setelah lem jenis Fox itu terbeli lalu dibagi bertujuh dan lem dimasukan dalam plastik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Tujuh anak pelajar itu kedapatan mengisap lem saat anggota sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat Intan 2015," ucap Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, ketujuh anak di bawah umur itu langsung diamankan di ruang lobby Satuan Reserse Kriminal guna dilakukan pendataan dan pembinaan atas perbuatan mereka.
Mereka ditangkap dan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin pada Rabu (28/10) sore, sekitar pukul 15.00 Wita, beserta barang bukti lem yang ditaruh di dalam plastik gula.
Hasil pendataan para pelajar itu diketahui berinisial MA (15) pelajar SMP, AR (12) Pelajar SD, MS (15) pelajar SMP, KA (15) pelajar SMP, ES (14) pelajar SD, BT (12) pelajar SD dan AB (15) pelajar SMP.
Sony terus mengatakan, para anak pengisap lem tersebut disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengisap lem lagi, dan apabila kedapatan akan diberikan sanksi hukum.
Bukan itu saja, karena ini masih berusia anak maka mereka semua baru bisa dipulangkan apabila masing-masing orang tua mereka menjemput langsung di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
"Anak-anak itu kami amankan di kantor agar di dalam dirinya masing-masing menimbulkan efek jera dan tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut," ujarnya.
Sementara itu salah satu anak berinisial KA (15) mengatakan, lem tersebut dibeli dengan cara patungan sebesar Rp1.000 /orang, setelah lem terbeli lalu lah dibagi tujuh orang dan ditaruh diplastik gula agar enak menghirupnya.
"Saya hanya diajak-ajak teman, disuruh patungan untuk membeli lem selanjut setelah lem jenis Fox itu terbeli lalu dibagi bertujuh dan lem dimasukan dalam plastik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015