Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan 2.651 butir obat-obatan terlarang dari dua tersangka dan jutaan rupiah uang hasil penjualan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo di Kotabaru, Sabtu, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dan sejumlah barang bukti merupakan hasil kerja sama Polisi dengan masyarakat.

"Informasi masyarakat mengatakan bahwa di Higa Gunung, Kotabaru, ada orang yang menjual obat-obatan terlarang," katanya.

Atas informasi tersebut, Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan pemantauan di lokasi di Jalan Sejahtera, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Setelah semuanya siap, lanjut Kasat Narkoba, tim Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yaitu seorang buruh bangunan berinisial Tr (50) Warga Kotabaru Hilir, Pulaulaut Utara, dan Jr (42) Warga Jalan Simpang Karya, Pulaulaut Utara, Kotabaru.

Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.699 butir obat jenis carnophen dan 952 butir obat jenis dextro serta uang hasil penjualan Rp1,155 juta.

Dari keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang 36 tahu 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya kini fokus untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lokasi-lokasi yang menjadi sorotan masyarakat luas, seperti Higa Gunung dan lainnya.

Timnya tidak akan gentar menghadapi tantangan dan hambatan, penangkapan bukan hanya dilakukan terhadap para pengedar, tetapi akan membongkar bandar narkoba dan obat-obatan hingga ke akar-akarnya.

Untuk dapat membebaskan Kotabaru dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, Kasat Narkoba mengharapkan bantuan dan kerja sama semua elemen masyarakat untuk menginformasikan apabila melihat ada transaksi di lingkungan tempat tinggalnya.

"HP saya aktif 24 jam, saya siap menerima laporan masyarakat, apabila melihat ada transaksi narkoba atau obat-obatan," ujarnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015