Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Tim Percepatan Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima mendatangi Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel terkait rencana usulan daerah otonom baru (DOB).

Ketua Tim Percepatan usulan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima Rabbiansyah, mempertanyakan apakah DPRD dan Pemprov KalSel sudah mengalokasikan anggaran di APBD murni 2022 untuk biaya kajian sebesar Rp 250 juta..?

Dari pemaparan Balitbangda sampai hari ini belum ada anggaran masuk kecuali di APBD Perubahan, kemungkinan baru terakomodir.

Apabila biaya kajian oleh akademisi baru teranggarkan pada APBD Perubahan atau sekitar  Oktober 2022.

"Berarti tim kajian hanya punya waktu tiga bulan dalam bekerja, padahal idealnya butuh waktu enam bulan dalam hal kajian dan penelitian tersebut," ujarnya melalui siaran pers.

Mengingat gambaran didapatkan dalam pertemuan tersebut menghambat proses kajian akademis Tanah Kambatang Lima, karena biaya kajian belum masuk dalam anggaran APBD Murni 2022.

Ketua Tim CDOB-TKL meminta agar Tim Kajian Universitas Lambung Mengakurat(ULM) membuat proposal anggaran biaya kajian secepatnya, dengan mengacu kepada RKA Balitbangda untuk dapat diteruskan kepada pihak ke tiga.

"Dalam hal ini dana kompensasi tambang PT Sebuku Tanjung Coal (STC) sebanyak Rp700 miliar kita harapkan dari Kotabaru sebrang bisa diakomodir," tuturnya.

Mengingat kisaran yang digambarkan tidak lebih dari Rp450 juta untuk kajian awal, agar awal tahun 2022 ini kajian sudah bisa dimulai dan polanya nanti Tim Kajian ULM akan membuat MOU dengan PT STC jika di setujui Pemkab Kotabaru dan DPRD setempat.

Karena kajian tersebut menjadi salah satu skala proritas untuk menggambarkan kondisi 12 Kecamatan dan 109 desa yang rencana dimekarkan menjadi Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Pewarta: aaq

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022