Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mulai melakukan mensosialisasikan sistem pemilihan kepala desa serentak sesui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa secara serentak. 

Sekertaris daerah Said Ahmad, mengatakan, Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dilaksanakan pada Juni tahun 2022 dan diikuti 147 desa dari 198 desa.

Sebelum pelaksanaan Pilkades digelar terlebih dulu harus mengantisipasi titik titik yang dianggap rawan agar pelaksanaan berjalan aman.

"Memang, langkah awal adalah mengantisipasi keamanannya dulu sebelum pelaksanaan Pilkades nanti berlangsung," ujarnya.

Said Akhmad menjelaskan, kita tau semua bahwa setiap ada pemilihan pasti ada upaya untuk membuat kekacauan, gesekan di desa, dan perang di media sosial, sehingga akan menimbulkan perpecahan.

Dikatakan, persiapan awal sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan nantinya Forkopimda menandatangani surat perjanjian dengan pihak kepolisisn terkait adanya kecurangan, mani politik, dan lainnya.

"Sehingga kita berharap bersama pelaksanaan Pilkades serentak nantinya berjalan dengan aman," pintanya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotabaru, Basuki menyampaikan, pemilihan kepala desa ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang mana sudah disahkan Juni.

Pilkades serentak ini diikuti oleh 147 desa dari 190 desa se Kotabaru dengan sumber dana dari APBD dan dana Desa. 

"Ya, secara umum tidak ada perbedaan persyaratan dalam Pilkades serentak ini namun jumlah pemilih tidak boleh lebih dari 500 orang tiap TPS nya karena masih suasa COVID-19," jelasnya.

Lanjut Basuki, paling banyak calon tiap desanya 5 orang dan bila pemilih lebih dari 500 orang maka akan dijadikan 2 TPS sesuai dengan edaran kementerian karena masih masa pandemi.

Pewarta: ihi/aqq

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022