Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menyosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasalnya kita ingin pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang juga penyelenggaraannya secara serentak seluruh Indonesia, termasuk di luar negeri betul-betul sukses," ujarnya saat sosialisasi UU 7/2027 di Swiss Bell Hotel Banjarmasin, Sabtu (29/1/22).

Oleh karenanya saya kembali/melakukan sosialisasi UU Pemilu tersebut di antaranya terkait tahapan-tahapan pelaksanaan," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Sebab, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasi tersebut warga juga perlu mengetahui tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang tak berapa lagi.

"Pasalnya tahapan-tahapan pelaksanaan tersebut bagian yang tak terpisahkan dengan upaya menyukseskan 'pesta demokrasi' atau Pemilu 2024 termasuk di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota," ujarnya.

"Anggota DPRD Kalsel juga secara moril berkewajiban menyukseskan Pemilu 2024 tersebut antara lain dengan turut melakukan sosialisasi UU 7/2017 tersebut," lanjutnya.

Auden sosialisasi peraturan perundang-undangan oleh Suripno Sumas kali ini peserta Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seKota Banjarmasin sehingga tidak sulit mengumpulkan massa.

"Karena PKB juga peserta Pemilu 2024 dan anggota-anggotanya, terlebih para fungsionaris harus mengetahui UU Pemilu, dan pada gilirannya bersama-sama turut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan sekali," demikian Suripno Sumas

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022