Kotabaru,   (Antaranews Kalsel) - Seorang pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendukung upaya kepolisian setempat untuk membatasi penjualan lem yang sering disalahgunakan untuk mabuk.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Senin mengatakan penyalahgunaan lem bagi sejumlah anak-anak dan remaja di daerah ini sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan dan telah meresahkan para orang tua.

Mabuk lem dilakukan dengan cara menghirup aroma lem hingga mabuk. Lem yang biasa dipakai mabuk sering dipakai sebagai perekat bahan bangunan atau kayu atau material keras lainnya.

M Arif mengatakan banyak warga masyarakat yang mengaku khawatir dan meminta agar legislatif bersama eksekutif segera mengambil tindakan nyata diantaranya membuat peraturan agar ada larangan penjualan lem kayu yang sebenarnya untuk bahan bangunan.

"Menyikapi kondisi tersebut, kami menggelar dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait khususnya jajaran kepolisian dan lembaga swadaya masyarakat dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopinda)," kata M Arif.

Penyalahgunaan lem untuk dihirup uapnya agar mabuk memiliki dampak buruk atas kesehatan jiwa dan fisik bagi pemakai, katanya.

Padahal, lanjut Arif, dari paparan yang disampaikan Dinas Kesehatan, kegiatan menghirup uap lem merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia sebab uap kimia yang dihirup itu bisa menganggau sistem pernafasan bahkan hingga meninggal dunia.

Ia mengatakan untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan langkah cepat dengan cara membuat peraturan tentang larangan atau pembatasan penjualan lem bagi para pedagang bahan bangunan di Kotabaru.

Saat ini, belum ada produk hukum yang mengatur tentang penjualan lem tersebut maka perlu dibuatkan surat edaran, katanya.

Saat ini, Polres Kotabaru telah membuat surat edaran ke sejumlah toko yang menjual lem untuk membatasi penjualan lem yang sebenarnya dipakai untuk material bangunan.

"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan mengundang eksekutif dan pihak-pihak terkait untuk menyegerakan pembuatan peraturan yang dibutuhkan dalam pengendalian penjualan bahan-bahan berbahaya seperti lem," tegas M Arif.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015