Polda Kalimantan Selatan menerima laporan terkait pernyataan Edy Mulyadi yang diduga mengandung unsur Sara dalam video di kanal Youtube tentang pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.

"Laporan dari masyarakat kami terima dan penyidik Ditreskrimsus masih didalamnya," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.

Namun Rifa'i belum bisa menyampaikan lebih jauh mengingat masih tahap awal laporan dan penyelidikan membutuhkan waktu untuk memprosesnya.

"Kalau ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik pasti kami sampaikan," jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan M Luthfi Rahman yang membuat laporan ke Polda menyatakan pernyataan 
Edy Mulyadi telah melukai banyak hati masyarakat di Kalimantan.

Dia menilai terlapor sangat berharga harkat martabat masyarakat Kalimantan. 

"Jangan sampai bangsa ini terpecah belah dengan hal produktif seperti ini yang mungkin menimbulkan gejolak polisi harus bertindak secara hukum," tegasnya.

Tak hanya sosok Edy Mulyadi secara individu, namun menurut Luthfi semua pihak yang terlibat dalam forum untuk menjadikan konten tersebut bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022