Gubernur Kalimantan Selatan mengajak masyarakat membantu lima warga provinsi itu yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi melalui pengumpulan koin atau membuka "dompet peduli masyarakat" yang bisa disalurkan melalui beberapa media massa.

Menurut Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin di Banjarmasin, Rabu, koin atau dana hasil pengumpulan masyarakat tersebut bakal dimanfaatkan sebagai uang tebusan untuk membebaskan ke lima warga Kalsel tersebut dari hukuman pancung.

"Dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan pejabat di Saudi Arabia, kelima warga Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut masih memungkinkan terbebas dari hukuman pancung dengan dana tebusan yang kini masih dalam proses negosiasi," katanya.

Sebenarnya, tambah Gubernur, ada tujuh warga Kalsel yang kini terancam hukuman pancung yaitu dua perempuan dan lima orang laki-laki yang kini sedang diusahakan untuk dibebaskan melalui tebusan atau diad.

Ke-lima orang TKI tersebut, yaitu Abdul Aziz Supiani, Ahmad Zizi Hartati, M Mursyidi, Saiful Mubarak H Abdullah, Sam'ani bin Niyan.

Ke lima orang tersebut, tambah dia, telah membunuh dan mengubur warga Pakistan atas nama Zubair bin Hafid Ghul dengan alasan selalu memalak atau meminta uang kepada kelima tersangka.

Dari informasi yang diterima tambah gubernur, kelima warga HSU tersebut merupakan TKI ilegal atau tanpa surat resmi dari pemerintah yang kemudian hal tersebut dimanfaatkan oleh warga Pakistan yang menjadi korban untuk terus memeras kelimanya.

"Informasinya kelima orang tersebut dijadikan mesin "ATM" oleh korban, hingga membuat mereka tidak tahan dan kelimanya melakukan pembunuhan dan diketahui setelah beberapa saat kemudian," katanya.

Kendati kelimanya telah melakukan kesalahan, tetapi masih ada alasan pembenar karena selalu diperas oleh korban, sehingga kejahatannya masih bisa diperjuangkan untuk mendapatkan pengampunan.

Keluarga korban, terutama bapaknya, pada persidangan telah memberikan maaf dengan meminta tebusan atau diad sebesar 5 juta real atau Rp2,5 miliar.

"Kalau berdasarkan peraturan di Saudi, bila tidak salah untuk tebusan maksimal adalah 100 ekor unta atau Rp500 juta per orang, sehingga bila dikalikan lima menjadi Rp2,5 miliar," katanya.

Namun demikian, angka tersebut belum pasti karena saat ini Satgas TKI masih akan melakukan negosiasi dengan keluarga korban.

Selain itu, pelaksanaan hukuman pancung tersebut juga belum bisa dilaksanakan saat ini karena harus menunggu hingga anak korban yang kini masih balita menjadi aqil balik dan mampu memberikan pendapat apakah tersangka dimaafkan atau tidak.

Tentang tebusan, kata dia, berdasarkan konsultasi dengan pemerintah pusat, pemerintah tidak bisa menyediakan bantuan dana tebusan tersebut, apalagi tersangka merupakan TKI ilegal.

"Dengan demikian saya mengajak masyarakat untuk membantu warga HSU tersebut terbebas dari hukuman pancung melalui penggalangan dana yang bisa disalurkan melalui media massa yang ditunjuk bekerja sama dengan pemerintah daerah," katanya.

Berapa pun dana yang terkumpul, kata dia, kekurangannya akan diupayakan ditutupi melalui pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya tambah Gubernur, Pemprov Kalsel telah mengirimkan surat kepada presiden untuk dimintakan pengampunan agar terbebas dari hukuman pancung.

"Kalau yang dua orang perempuan tersebut kesalahannya cukup berat, sehingga hanya kedua pemimpin negara yang bisa memintakan pengampunan dan mengampuni agar tidak dihukum pancung tetapi berupa hukuman lainnya," katanya.

Keduanya juga tidak bisa ditebus dengan uang atau diad, karena kesalahannya cukup fatal.

Kendati demikian, tambah Gubernur, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ke tujuh warga Kalsel bisa mendapatkan keringanan hukuman seringan-ringannya.*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011