Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas mengingatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.

Plt Direktur Regional II Bappenas Muhammad Raudo mengingatkan itu saat Panitia Khusus (Pansus) II RPJMD Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2021 - 2026 yang dipimpin Ketuanya Imam Suprastowo melakukan konsultasi di Jakarta, Jumat (21/1/22).

Dalam paparannya Plt Direktur Regional II Bappenas itu menerangkan antara lain, dasar hukum penyusunan RPJMD adalah Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan  Nasional.

Hal itu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.

 RPJMD tersebut emuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program kewilayahan disertai rencana- rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
 
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020:  
Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, penyusunan RPJMD Tahun 2022 berpedoman pada RPJP Daerah 2005-2025, RPJMN 2020-2024, RPJMD Teknokratik dan KLHS RPJMD.

Kemudian Kepmendagri No. 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Demikian pula bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020, penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJP Daerah 2005-2025, mempertimbangkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta memperhatikan RKP  Tahun 2022.

Sementara berdasarkan RPJMN Tahun 2020 - 2024, posisi strategis dari pulau Kalimantan yaitu sebagai Paru-Paru Dunia (Heart Of Borneo), pelestarian lingkungan & ekologis, konservasi & rehabilitasi DAS, lahan kritis, hutan, lindung, & hutan produksi, serta sebagai pencegahan bencana banjir & kebakaran hutan.

Selain itu, lumbung energi nasional, hilirisasi komoditas, pengembangan energi batu bara (EBT) berbasis biomassa, pengembangan industri (kelapa sawit, karet, bauksit, bijih  besi, gas  alam cair, pasir zirkon, dan pasir kuarsa), demikian Muhammad Raudo.
Pertemuan rombongan Pansus II Bidang Ekonomi dan Keuangan RPJMD Kalsel 2021 - 2026 dengan Bappenas di Jakarta, Jumat 21 Januari 2021. (Istimewa/staf Pansus II RPJMD Kalsel 2021 - 2026)

DPRD Kalsel melalui Pansus II kini sedang melakukan pembahasan Bidang Ekonomi dan Keuangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi setempat Tahun 2021 - 2026.

Dalam pengantarnya saat pertemuan dengan Bappenas tersebut, Ketua Pansus II  menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi terkait pembahasan RPJMD Kalsel 2021 - 2026 yang kini sedang berjalan.

Pasalnya berdasarkan  amanat Pasal 258 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 bahwa sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan untuk mencapai target pembangunan nasional.

Capaian pembangunan nsional tersebut tentunya merupakan akumulasi dari capaian pembangunan pusat dan daerah. Oleh karenanya Pansus DPRD Kalsel dalam pembahasan RPJMD 2021-2026 merasa penting untuk melaksanakan konsultasi kepada jajaran Bappenas.

"Apalagi Bappenas merupakan 'leading sector' dalam penyusunan perencanaan pembangunan secara nasional khususnya terkait dengan arahan maupun saran-saran dalam penyempurnaan terhadap RPJMD yang nanti ditetapkan," ujarnya.

"Begitu pula RPJMD Kalsel 2021-2026 sangat erat hubungan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) yakni bagaimana peran kami sebagai gerbang dan penyangga kebutuhan bagi IKN yang baru, baik berupa barang maupun penyediaan jasa," lanjutnya.

Oleh karena itu, tentunya masukkan dan arahan-arahan dari jajaran Bappenas sangat penting buat penetapan  RPJMD Kalsel 2021 - 2026, demikian Imam Suprastowo.

Turut serta dalam kunjungan kerja Pansus II RPjMD ke Jakarta, 20 - 22 Januari 2022 tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Kalsel Syaiful Arifin MSi beserta jajaran. 

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022