Anak perusahaan Harnur Group ikembali bertemu warga desa di Kecamatan Tapin Tengah untuk membahas permasalahan lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Hasnur Citra Terpadu (HCT).
Manager Humas dan Kemitraan PT HCT Sotiyono mengatakan, pihaknya sudah membayar tanah yang dituntut masyarakat tersebut yang dibuktikan dengan adanya dokumen pembelian.
"Sudah ada perjanjian damai pada 2001 setelah dilakukan pembayaran," ujarnya di basecamp milik Hasnur Group di Kecamatan Bungur.
Namun, nama-nama yang menerima pembayaran lahan di kisaran Tahun 2000, di Desa Pandahan itu bukan dari masyarakat setempat.
Asyadi (51) warga yang ikut menuntut mempertanyakan keaslian surat yang menerima pembelian tanah dari perusahaan.
"Masyarakat kami tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah," ujar Kepala Padang.
Kepala Desa Pandahan Syahrani mengungkapkan, tidak ada dokumen pemerintah desa yang menunjukkan jual beli atau hibah dari masyarakat ke perusahaan.
Hasil dari pertemuan itu, pihak perusahaan mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, warga mempermasalahkan lahan yang kini dijadikan sebagai jalan angkutan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
"Tadi, pihak perusahaan masih belum bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud, dengan alasan, dokumen merupakan legalitas perusahaan," katanya.
Sedangkan masyarakat, dari pernyataan Asyadi sebelumnya, selain surat kepemilikan tanah, bukti lainnya berupa surat dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan pada 1984 terkait program penanaman rotan dan padi unggul di wilayah mereka. Lengkap dengan peta lokasi.
Upaya memperjuangkan hak tanah itu sudah dilakukan masyarakat berulang kali. Ditarik dari ceritanya sudah berjalan puluhan tahun, tidak ada kejelasan terkait janji janji lisan pihak perusahaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Manager Humas dan Kemitraan PT HCT Sotiyono mengatakan, pihaknya sudah membayar tanah yang dituntut masyarakat tersebut yang dibuktikan dengan adanya dokumen pembelian.
"Sudah ada perjanjian damai pada 2001 setelah dilakukan pembayaran," ujarnya di basecamp milik Hasnur Group di Kecamatan Bungur.
Namun, nama-nama yang menerima pembayaran lahan di kisaran Tahun 2000, di Desa Pandahan itu bukan dari masyarakat setempat.
Asyadi (51) warga yang ikut menuntut mempertanyakan keaslian surat yang menerima pembelian tanah dari perusahaan.
"Masyarakat kami tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah," ujar Kepala Padang.
Kepala Desa Pandahan Syahrani mengungkapkan, tidak ada dokumen pemerintah desa yang menunjukkan jual beli atau hibah dari masyarakat ke perusahaan.
Hasil dari pertemuan itu, pihak perusahaan mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, warga mempermasalahkan lahan yang kini dijadikan sebagai jalan angkutan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
"Tadi, pihak perusahaan masih belum bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud, dengan alasan, dokumen merupakan legalitas perusahaan," katanya.
Sedangkan masyarakat, dari pernyataan Asyadi sebelumnya, selain surat kepemilikan tanah, bukti lainnya berupa surat dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan pada 1984 terkait program penanaman rotan dan padi unggul di wilayah mereka. Lengkap dengan peta lokasi.
Upaya memperjuangkan hak tanah itu sudah dilakukan masyarakat berulang kali. Ditarik dari ceritanya sudah berjalan puluhan tahun, tidak ada kejelasan terkait janji janji lisan pihak perusahaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022