Kotabaru (Antaranews Kalsel ) - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sugian Noor, mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadikan wilayah ini sebagai daerah yang tidak nyaman atau "neraka" bagi bandar narkoba.


Ajakan tersebut disampaikan Sugian yang juga Kepala Dinas Perhubungan pada rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Polres, Kantor Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta instansi lainnya di Kotabaru, Selasa.

"Kita semua harus sepakat dan jadikan Kabupaten Kotabaru ini neraka bagi bandar Narkoba. Kita harus membentuk forum pemberantasan peredaran Narkoba, karena peredaran barang haram itu sudah meresahkan kita semua," tegas Sugian.

Menurut Sugian, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Kotabaru.

Pemberantasan peredaran narkoba bisa dilakukan melalui banyak cara, di antaranya sosialisasi ke sekolah-sekolah, hingga melakukan pengawalan terhadap proses hukum bagi tersangka kasus Narkoba di Kejaksanaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Ketua Hizbut Tahrir Indonesia Kotabaru M Sigit, mengatakan, peredaran Narkoba di daerah ini sudah sangat meresahkan. Bagaimana tidak, pengedar obat-obatan sudah melibatkan siswa SMP kelas II, bahkan siswa kelas IV SD.

"Kita semua tentunya tidak menginginkan anak-anak kita menjadi korban Narkoba, dan kita juga tidak mau calon pemimpin negeri ini terkontaminasi oleh obat-obatan terlarang," tutur Sigit.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Ubaldus Delo mengemukakan, di tingkat dewasa dan orangtua, Narkoba jenis sabu, sedangkan untuk remaja obat-obatan masuk daftar G, sedangkan anak-anak mulai menggunakan lem Fox.

Ubaldus menuturkan, mulai Januari hingga saat ini Polres Kotabaru telah berhasil mengungkap 102 kasus Narkoba, mengamankan barang bukti berupa sabu 48,04 gram, dan 48.105 butir obat. Dari 102 kasus Narkoba terdapat 113 tersangka, sebanyak 99 orang di antaranya laki-laki dan 14 orang perempuan.

Sebanyak 67 orang dijerat dengan undang-undang kesehatan, dan 35 akan dijerat dengan undang-undang Narkotika.

Periode 2014 jumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Kotabaru sebanyak 130 kasus, dengan barang bukti sabu-sabu 83,6 gram, dan 38.235,5 butik obat-obatan, dengan 149 tersangka.

Menurut Ubaldus, masalah Narkoba di Kotabaru perlu penanganan serius, karena peredarannya bukan hanya terjadi pada orang dewasa, tetapi sudah merambah pada anak-anak dan pelajar.

Sekretaris Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) AKP Sigit Chahyono, mengunkapkan, hingga saat ini BNNK Kotabaru sudah melakukan banyak kegiatan dalam melakukan pencegahan peredaran Narkoba.

Di antaranya, sosialisasi ke sekolah-sekolah, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemasyarakatan, pelatihan taruna anti Narkoba sebanyak 100 orang, membentuk desa bebas dari peredaran narkoba, tes urine di sejumlah instansi dan yang lainnya.

"Namun demikian, BNNK masih tetap harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang peduli terhadap peredaran Narkoba di Kotabaru," ucapnya.

Humas BNNK Kotabaru Imam Hanafi, mengusulkan, dalam pencegahan peredaran Narkoba pemerintah dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif, ada tiga hal. Pertama memperkuat kelembagaaan dengan membentuk lembaga formal dan non formal.

Memperkuat anggaran, serta menerbitkan peraturan daerah inisiatif DPRD terkait peredaran lem Fox.

Pimpinan Rapat Koordinasi di DPRD Kotabaru M Arief, menyimpulkan beberapa hal yang poerlu dilaksanakan.

Di antaranya, membentuk forum relawan anti narkoba, pembentukan BNNK, pemberian anggaran yang lebih besar dan fokus untuk pencegahan peredaran narkoba.

"Dan yang tidak kalah pentingnya, BNK Kotabaru harus jemput bola, terhadap korban Narkoba yang perlu dirihabilitasi," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015