Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad SH berpendapat, istri Pambakal/Kepala Desa dan TK PKK desa harus paham Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Pendapat politikus senior Partai Golkar itu saat penyebarluasan/sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang P3A di Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola), ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi tersebut melalui WA-nya, Senin (17/1/22) siang.

Undang Undang Dasar (UUD) 1945  mengamanatkan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Atas dasar itulah laki-laki kelahiran Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin), ibukota Batola yang akrab dengan sapaan Hasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Menurut mantan Bupati Batola dua periode itu, Perda P3A tersebut untuk menghindari dominasi dari kaum laki-laki, maka kaum perempuan perlu perlindungan dan payung hukum agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Karena itu, lanjut suami Hj. Noormiliyani AS SH (Bupati Batola saat ini), kehadiran Perda 11/2018 ibu-ibu sebagai kaum perempuan  harus benar-benar memahami, karena berisi hal-hal yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari mereka, termasuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh DPRD provinsi setempat, H Hasanuddin Murad di Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, 16 Januari 2022 (Istimewa)

“Sejauhmana Perda 11/2018 tersebut memberdayakan perempuan dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak maka harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan untuk kemudian disampaikan kepada ibu-ibu lain,"  demikian Hasan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Batola Hj Harliani SIP, MSi menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 11/2018.

Menurut dia, kegiatan tersebut sangat mendukung upaya yang dilakukan pihaknya dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama kaum perempuan Batola sehingga menjadi perempuan yang berkualitas dan mandiri.

“Perda 11/2018 muaranya untuk meningkatkan potensi dan kualitas perempuan agar bisa mandiri dan setara dengan kaum laki-laki. Artinya peran kaum perempuan dan laki-laki itu sama, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan pun ad," tutur wanita yang sejak dulu aktif dalam kegiatan PKK Batola tersebut.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh DPRD provinsi setempat, H Hasanuddin Murad di Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, 16 Januari 2022 (Istimewa)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022