Pemerintah Kota Banjarbaru siap menyusun rencana strategis sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

"Penyusunan renstra mengacu pada Permendagri 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2008," ujar Wali Kota Banjarbaru, Ruzaidin Noor, Rabu.

Ia mengatakan, guna menyusun renstra sesuai aturan dan ketentuan tersebut, Pemkot Banjarbaru melalui Badan Perencaaan Daerah melaksanakan bimbingan teknis penyusunan rencana strategis satuan kerja perangkat daerah.

Bimbingan teknis yang dipusatkan di aula Bappeda Banjarbaru berlangsung sejak 11 - 14 Juli 2011 yang diikuti 64 peserta terdiri dari pejabat eselon III dan IV serta bagian perencanaan dan penganggaran (SKPD).

Dijelaskan, penyusunan renstra SKPD bertujuan sebagai pedoman bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) dan mewujudkan capaian visi dan misi serta tujuan setiap organisasi pemerintahan.

"Renstra yang disusun berbeda dengan restra periode sebelumnya dimana renstra sekarang bukan hanya menyusun kerangka perencanaan tetapi juga kerangka penganggaran sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2010," ujarnya.

Diharapkan, melalui bimtek itu membantu penyusunan renstra SKPD yang selaras dengan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kota Banjarbaru yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2011 – 2015.

Kepala Bappeda Kota Banjarbaru Muhammad Aswan mengatakan, kualitas output bimtek penyusunan renstra SKPD tergantung kerjasama dan komitmen pejabat dan staf di lingkungan masing-masing SKPD.

"Renstra akan berhasil jika pejabat dan staf SKPD mampu menerjemahkan, dan mengimplementasikan visi, misi dan agenda kepala daerah sesuai tujuan, strategi, kebijakan, dan capaian program RPJMD," katanya. (yoz/B)

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011