Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan paripurna dengan agenda usul pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Balangan karena mengundurkan diri.

H Abdul Hadi mengatakan, keterlambatan ini dikarenakan DPRD selama ini mencari dasar pijakan yang kuat, karena adanya dualisme internal partai yang bersangkutan, sehingga tindakan DPRD tidak melanggar atau bahkan merugikan salah satu pihak.

Namun, selama ini pengunduran diri H M Yusuf A sudah memenuhi kewajiban yaitu pengajuan surat pengunduran diri ke DPRD setempat.

Dengan dilaksanakannya Paripurna ini lanjutnya, maka SK Pengunduran diri H M Yusuf A sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan masa jabatan 2014 - 2019 dinyatakan sah.

Surat pemberhentian H M Yusuf A telah ditandangani oleh Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, dan dinyatakan berhenti sebagai anggota DPRD setempat per-tanggal 8 Oktober 2015.

Selanjutnya ujar Ketua DPRD surat tersebut akan diteruskan ke Bupati Balangan dan Gubernur Kalsel, dan untuk saat ini tugas DPRD sudah selesai. Tinggal pihak yang bersangkutan untuk meneruskannya agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Rapat Paripurna DPRD usul pengunduran diri salah satu pimpinan DPRD Balangan tersebut dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Balangan, Kamis (8/10).

Pengunduran diri H M Yusuf A merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Balangan, pada Pilkada 2015 di Balangan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015