Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah meringkus pelaku pembunuhan terhadap penjaga hotel di kawasan Pasar Ujung Murung.
"Tiga jam setelah kejadian pelaku diringkus di kawasan Jalan Zafri Jam-Jam Banjarmasin Tengah," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, kejadian perkelahian antara pelaku yang diketahui berinisial MA (25) penjaga parkir, dengan korban bernama Anshari (26) penjaga hotel, terjadi pada Minggu (4/10) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Anshari meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan yang luar biasa akibat tusukan pisau dari pelaku yang mengenai leher dan paha kaki korban.
Usai kejadian tersebut, Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah bersama Unit Reserse Kriminal langsung terjun ke lapangan guna mengejar pelakunya.
Selama lebih kurang tiga jam setelah kejadian melakukan pengejaran akhirnya pelaku diketahui dari informasi yang didapat sedang berada dikawasan jalan Zafri Jam-Jam.
"Kami ringkus ia saat sedang di pinggir jalan dan langsung digeledah ditemukan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.
Saat ditangkap pelaku MA tidak melakukan perlawanan dan pasrah sehingga dengan mudah polisi menggiring pelaku ke Polsekta setempat.
Dari hasil introgasi dan pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan ia juga baru enam bulan keluar dari Lapas Teluk dalam setelah sembilan tahun di penjara.
"Untuk MA yang keseharian sebagai tukang parkir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan kasus ini ditangani oleh Polsekta Banjarmasin Tengah," ujarnya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah.
Hasil penyidikan sementara tersangka MA dijerat pasal 351 ayat 1 jo pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara MA saat diwawancara Wartawan Antara mengatakan, dirinya menusuk korban karena kesel saat meminta uang sebesar Rp10.000 secara baik-baik, korban malam berkata kasar kepada dirinya.
"Saya kesel dengan ucapan kasar korban sehingga terjadi perkelahian dan pisau yang saya selipkan di pagar seng di dekat tempat kejadian itu langsung saya ambil dan tusukan ke leher dan paha korban, setelah korban terkapar saya langsung kabur dan berencana menyerahkan diri ke polisi" katanya saat di ruang penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Tiga jam setelah kejadian pelaku diringkus di kawasan Jalan Zafri Jam-Jam Banjarmasin Tengah," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, kejadian perkelahian antara pelaku yang diketahui berinisial MA (25) penjaga parkir, dengan korban bernama Anshari (26) penjaga hotel, terjadi pada Minggu (4/10) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Anshari meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan yang luar biasa akibat tusukan pisau dari pelaku yang mengenai leher dan paha kaki korban.
Usai kejadian tersebut, Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah bersama Unit Reserse Kriminal langsung terjun ke lapangan guna mengejar pelakunya.
Selama lebih kurang tiga jam setelah kejadian melakukan pengejaran akhirnya pelaku diketahui dari informasi yang didapat sedang berada dikawasan jalan Zafri Jam-Jam.
"Kami ringkus ia saat sedang di pinggir jalan dan langsung digeledah ditemukan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.
Saat ditangkap pelaku MA tidak melakukan perlawanan dan pasrah sehingga dengan mudah polisi menggiring pelaku ke Polsekta setempat.
Dari hasil introgasi dan pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan ia juga baru enam bulan keluar dari Lapas Teluk dalam setelah sembilan tahun di penjara.
"Untuk MA yang keseharian sebagai tukang parkir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan kasus ini ditangani oleh Polsekta Banjarmasin Tengah," ujarnya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah.
Hasil penyidikan sementara tersangka MA dijerat pasal 351 ayat 1 jo pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara MA saat diwawancara Wartawan Antara mengatakan, dirinya menusuk korban karena kesel saat meminta uang sebesar Rp10.000 secara baik-baik, korban malam berkata kasar kepada dirinya.
"Saya kesel dengan ucapan kasar korban sehingga terjadi perkelahian dan pisau yang saya selipkan di pagar seng di dekat tempat kejadian itu langsung saya ambil dan tusukan ke leher dan paha korban, setelah korban terkapar saya langsung kabur dan berencana menyerahkan diri ke polisi" katanya saat di ruang penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015