Jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhons Lee Cs menangkap seorang eks-pegawai tenaga honorer.
"Penangkapan dilakukan pada Hari Rabu (15/1) sekitar pukul 15.00 Wita saat tersangka berada di Desa Banua Asam," kata Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung.
Diterangkannya, kalau sesuai KTP, tersangka berinisial SR (35) merupakan warga Desa Pajukungan dan sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah instansi pemerintahan di Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,18 gram," kata Lamris.
Pihaknya juga mengamankan barbuk seperangkat alat pengisap sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.160.000.
"Tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Penangkapan dilakukan pada Hari Rabu (15/1) sekitar pukul 15.00 Wita saat tersangka berada di Desa Banua Asam," kata Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung.
Diterangkannya, kalau sesuai KTP, tersangka berinisial SR (35) merupakan warga Desa Pajukungan dan sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah instansi pemerintahan di Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,18 gram," kata Lamris.
Pihaknya juga mengamankan barbuk seperangkat alat pengisap sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.160.000.
"Tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022