Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk menginput data rencana kerja anggaran (RKA) periode 2022.
"Sejak bulan ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mengikuti proses input pengkajian menggunakan SIPD," Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, H Syamsuddin di Batulicin.
Dia mengatakan, Tanah Bumbu merupakan kabupaten pertama di Kalsel yang menerapkan sistem SIPD. Dan sistem tersebut sebelumnya telah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Sebenarnya tahun kemarin kami sudah menerapkan sistem itu namun, karena ada kendala teknis akhirnya ditunda dan dikembalikan ke sistem awal, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)," ujarnya dalam siaran pers.
Selanjutnya, sejak awal 2022 sistem itu dapat digunakan sehingga seluruh SKPD menerapkan. Tetapi dalam prosesnya pihaknya tetap melakukan sinkronisasi dengan program
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan harus data yang sudah diinput ke dalam SIPD.
Menurutnya, SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Dan tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.
"Data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan," pungkas Uddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Sejak bulan ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mengikuti proses input pengkajian menggunakan SIPD," Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, H Syamsuddin di Batulicin.
Dia mengatakan, Tanah Bumbu merupakan kabupaten pertama di Kalsel yang menerapkan sistem SIPD. Dan sistem tersebut sebelumnya telah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Sebenarnya tahun kemarin kami sudah menerapkan sistem itu namun, karena ada kendala teknis akhirnya ditunda dan dikembalikan ke sistem awal, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)," ujarnya dalam siaran pers.
Selanjutnya, sejak awal 2022 sistem itu dapat digunakan sehingga seluruh SKPD menerapkan. Tetapi dalam prosesnya pihaknya tetap melakukan sinkronisasi dengan program
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan harus data yang sudah diinput ke dalam SIPD.
Menurutnya, SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Dan tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.
"Data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan," pungkas Uddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022