Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan Muslih mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memutus jaringan air bersih pelanggan yang menjual air bersih kepada masyarakat.

Menurut Muslih di Banjarmasin, Senin, selain memutus saluran pipa PDAM, palanggan juga akan dikenakan sanksi berupa denda hingga 15 kali lipat untuk pembayaran tagihan tertinggi, saat akan memasang sambungan baru.

Memastikan hal tersebut, kata dia, PDAM telah melakukana razia ke pelanggan-pelanggan terutama di daerah Alalak Utara, untuk mengetahui apakah ada yang menggunakan mesin pompa dengan ukuran besar dengan tujuan untuk berjualan.

Menurut Muslih, pada razia tersebut, telah dilakukan sosialisasi, bahwa selama musim kemarau tidak boleh ada masyarakat yang menjual air bersih kepada warga lainnya, untuk mengambil keuntungan yang lebih besar.

"Kita akan bertindak tegas kepada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, dengan cara menjual air," katanya.

Pada razia tersebut, PDAM telah menemukan sekitar 15 orang penjual air yang telah diperingatkan agar tidak lagi menjual air.

"Hari ini merupakan hari terakhir para pedagang menjual air PDAM kepada masyarakat sampai kondisi kembali normal," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti, apakah para penjual air tersebut telah memiliki izin untuk menjual air PDAM atau belum, karena kalau untuk kembali berjualan, izinnya harus bisnis.

Razia PDAM bersama dengan aparat Polsekta Banjarmasin Utara dilakukan setelah PDAM mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sejak satu bulan terakhir, warga Alalak Utara kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

Kondisi tersebut terjadi, selain karena air baku PDAM yang berkurang, juga disebabkan karena ada oknum masyarakat yang memasang mesin pompa air ukuran besar, untuk menyedot air PDAM untuk kembali dijual dengan harga mahal.

Menurut informasi, pedagang air menjual dengan harga Rp1.000 - Rp2.000 per ember, dan Rp3 ribu - Rp5 ribu per jerigen.

Padahal, minimal masyarakat memanfaatkan air PDAM sebanyak tujuh jerigen per hari, yang artinya, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembelian air bersih hingga Rp20 ribu lebih per hari.

Pewarta: ulul maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015