Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin memberi batas waktu keberadaan "rumah lanting" atau rumah di atas sungai di wilayah Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, selama 10 hari sebelum dibongkar paksa.
"Kita beri waktu sepuluh hari sejak sekarang untuk pemilik rumah lanting membongkar sendiri bangunannya sebelum kita lakukan paksa," ujar Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nurkhaliq di Balaikota, Kamis.
Dia menyatakan, pihaknya tidak menginginkan kalau harus melaksanakan tugas pembongkaran secara paksa sehingga diharapkan dengan sangat para pemilik rumah lanting untuk menaati peraturan harus pindah dari sana.
"Sementara ini kita lakukan secara persuasif, kita berupaya melakukan pula pendekatan untuk pihak pemiliknya membongkar sendiri," ucapnya.
Menurut dia, perintah untuk eksekusi rumah lanting di sepanjang Sungai Martapura daerah Sungai Baru sudah didapatkan dari pemerintah, karena wilayah tersebut akan dilaksanakan pembangunan siring sungai.
"Kita harap semuanya memahami tugas kami, ini demi ketertiban dan pembangunan kota kita tercinta ini, jadi kami menjalankan tugas sesuai peraturan," tegasnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengungkapkan, sebanyak 20 rumah lanting atau rumah yang mengapung di Sungai Baru, Kelurahan Pekapuran Laut dipastikan akan digusur.
"Sudah kami surati para pemiliknya agar segera membongkar atau memindahkan rumah lantingnya di daerah itu sebab akan dibangun siring sungai," katanya.
Menurut dia, Pemkot hanya bisa memberikan uang tali asih atau uang ongkos bongkar bagi pemilik rumah lanting maksimal Rp5 juta sesuai taksiran bangunannya.
Menurut dia, pembebasan sebanyak 20 rumah lanting tersebut masuk paket pembebasan sebanyak 56 buah bangunan penduduk di sepanjang pinggir sungai yang Martapura dari Jembatan Dewi hingga Jembatan Pangeran Antasari dengan anggaran Rp24 miliar.
Pembebasan wilayah pinggiran Sungai Martapura di daerah Sungai Baru itu sudah dilakukan dari tahun anggaran 2014 dan 2015.
Iwan mengatakan penyelesaian pembebasan daerah pinggir sungai di daerah Sungai Baru masuk prioritas tahun 2015 sehingga pembangunan siring dapat diteruskan.
"Kami sebagai petugas pembebasan lahan akan terus berusaha untuk mewujudkan pembangunan itu agar berjalan cepat," tuturnya.
Untuk kepentingan pembangunan itu, sebanyak 11 paket lahan akan dibebaskan pada 2015.
"Tahun ini anggaran pembebasan lahan sebesar Rp77 miliar dari APBD 2015," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kita beri waktu sepuluh hari sejak sekarang untuk pemilik rumah lanting membongkar sendiri bangunannya sebelum kita lakukan paksa," ujar Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nurkhaliq di Balaikota, Kamis.
Dia menyatakan, pihaknya tidak menginginkan kalau harus melaksanakan tugas pembongkaran secara paksa sehingga diharapkan dengan sangat para pemilik rumah lanting untuk menaati peraturan harus pindah dari sana.
"Sementara ini kita lakukan secara persuasif, kita berupaya melakukan pula pendekatan untuk pihak pemiliknya membongkar sendiri," ucapnya.
Menurut dia, perintah untuk eksekusi rumah lanting di sepanjang Sungai Martapura daerah Sungai Baru sudah didapatkan dari pemerintah, karena wilayah tersebut akan dilaksanakan pembangunan siring sungai.
"Kita harap semuanya memahami tugas kami, ini demi ketertiban dan pembangunan kota kita tercinta ini, jadi kami menjalankan tugas sesuai peraturan," tegasnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengungkapkan, sebanyak 20 rumah lanting atau rumah yang mengapung di Sungai Baru, Kelurahan Pekapuran Laut dipastikan akan digusur.
"Sudah kami surati para pemiliknya agar segera membongkar atau memindahkan rumah lantingnya di daerah itu sebab akan dibangun siring sungai," katanya.
Menurut dia, Pemkot hanya bisa memberikan uang tali asih atau uang ongkos bongkar bagi pemilik rumah lanting maksimal Rp5 juta sesuai taksiran bangunannya.
Menurut dia, pembebasan sebanyak 20 rumah lanting tersebut masuk paket pembebasan sebanyak 56 buah bangunan penduduk di sepanjang pinggir sungai yang Martapura dari Jembatan Dewi hingga Jembatan Pangeran Antasari dengan anggaran Rp24 miliar.
Pembebasan wilayah pinggiran Sungai Martapura di daerah Sungai Baru itu sudah dilakukan dari tahun anggaran 2014 dan 2015.
Iwan mengatakan penyelesaian pembebasan daerah pinggir sungai di daerah Sungai Baru masuk prioritas tahun 2015 sehingga pembangunan siring dapat diteruskan.
"Kami sebagai petugas pembebasan lahan akan terus berusaha untuk mewujudkan pembangunan itu agar berjalan cepat," tuturnya.
Untuk kepentingan pembangunan itu, sebanyak 11 paket lahan akan dibebaskan pada 2015.
"Tahun ini anggaran pembebasan lahan sebesar Rp77 miliar dari APBD 2015," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015