Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, didampingi Kepala BKPSDM, H. Zulkifli, dan Kepala Bagian ORPAD Setda HSS, Auliya Sofi Azmi, mengikuti rapat evaluasi penyederhanaan birokrasi melalui video conference, di Aula Media Center Setda HSS.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia(Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan dari pusat hingga daerah.
"Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian," katanya, dalam paparan, Kamis (30/12) kemarin.
Baca juga: RSUD Kandangan menuju RS kelas A dan RS Pendidikan
Dijelaskan dia, hal yang harus dipahami adalah penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan, ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.
Percepatan tentu membutuhkan perubahan pola pikir setiap aparatur sipil negara (ASN), Core values ASN BerAKHLAK dan employer branding "Bangga Melayani Bangsa", diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.
Dan sebagai pengingat, BerAKHLAK merupakan singkatan dari "Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif".
Baca juga: Target vaksinasi HSS lebih 70 persen, undian dijadwal awal Januari 2022
Sekretaris Daerah HSS, H Muhammad Noor, mengatakan tujuan rapat koordinasi tersebut tentang penyederhanaan pembahasan Birokrasi agar tidak ada ASN yang dirugikan.
“Batas terakhir untuk pelaksanaan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional itu batasnya besok, jadi hari ini ditegaskan lagi bahwa pelantikan itu harus dilaksanakan, untuk HSS kita akan melakukan pelantikan kepada pejabat fungsional sebanyak 148 orang," katanya.
Ditambahkan dia, mungkin nanti ada persoalan dari Dirjen tetapi akan diselesaikan belakangan hari, termasuk kesepakatan karena mungkin ada beberapa yang naik bulan April 2022, setelah mereka ke fungsional kemudian April harus naik pangkat dan oleh Dirjen tadi dipastikan bahwa itu hak dari yang bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia(Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan dari pusat hingga daerah.
"Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian," katanya, dalam paparan, Kamis (30/12) kemarin.
Baca juga: RSUD Kandangan menuju RS kelas A dan RS Pendidikan
Dijelaskan dia, hal yang harus dipahami adalah penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan, ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.
Percepatan tentu membutuhkan perubahan pola pikir setiap aparatur sipil negara (ASN), Core values ASN BerAKHLAK dan employer branding "Bangga Melayani Bangsa", diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.
Dan sebagai pengingat, BerAKHLAK merupakan singkatan dari "Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif".
Baca juga: Target vaksinasi HSS lebih 70 persen, undian dijadwal awal Januari 2022
Sekretaris Daerah HSS, H Muhammad Noor, mengatakan tujuan rapat koordinasi tersebut tentang penyederhanaan pembahasan Birokrasi agar tidak ada ASN yang dirugikan.
“Batas terakhir untuk pelaksanaan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional itu batasnya besok, jadi hari ini ditegaskan lagi bahwa pelantikan itu harus dilaksanakan, untuk HSS kita akan melakukan pelantikan kepada pejabat fungsional sebanyak 148 orang," katanya.
Ditambahkan dia, mungkin nanti ada persoalan dari Dirjen tetapi akan diselesaikan belakangan hari, termasuk kesepakatan karena mungkin ada beberapa yang naik bulan April 2022, setelah mereka ke fungsional kemudian April harus naik pangkat dan oleh Dirjen tadi dipastikan bahwa itu hak dari yang bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021