Polresta Banjarmasin mengingatkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di malam tahun baru bagi semua tempat usaha seperti mal, hotel, rumah makan hingga cafe dan tempat hiburan malam (THM).

"Kami akan lakukan patroli jika ditemukan ada yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi langsung ditutup," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kamis.

Menurut dia, melalui PeduliLindungi akan diketahui kondisi di lokasi terkait protokol kesehatan seperti batas maksimal daya tampung hingga status vaksinasi setiap pengunjung.

"Makanya masyarakat juga wajib memiliki aplikasi ini di ponselnya, kalau tidak dilarang masuk," tegasnya.

Sabana mewanti-wanti pula terkait jam operasional yang wajib dipatuhi mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2016.

"Misalnya THM sampai pukul 01.00 WITA ya harus tutup sampai waktunya. Begitu juga tempat hiburan lain seperti biliar dan cafe sudah diatur jam operasionalnya," jelas dia.

Sedangkan untuk segala bentuk keramaian baik panggung pertunjukan terbuka hingga acara hiburan musik di hotel dan sejenisnya dilarang saat malam pergantian tahun. Termasuk yang mengundang artis ataupun selebgram dalam konsep gala dinner. 

Begitu juga area-area publik seperti di kawasan siring Menara Pandang dan Maskot Patung Bekantan, Siring Nol Kilometer, Lapangan Kamboja hingga siring sungai Martapura depan kantor Walikota ditutup mencegah kerumunan.

Polresta Banjarmasin bersama TNI dan Satgas COVID-19 bakal melakukan tes usap antigen secara acak kepada warga di lokasi-lokasi kerumunan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Jadi kami imbau agar masyarakat merayakan malam pergantian tahun di rumah saja karena pandemi COVID-19 masih terjadi. Jangan ada arak-arakan, konvoi di jalan," timpal Sabana.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021