Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) H Iwan Fitriady SH MH mengingatkan arti penting akta kelahiran anak.

Ia mengingatkan itu saat sosialisasi Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga oleh anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Selasa (21/12).

Karena, menurut dia, selain merupakan hak bagi anak, juga sebagai salah satu bentuk perlindungan yang harus menjadi perhatian bersama.

"Pasalnya kalau si anak tanpa memiliki akta kelahiran akan kesulitan dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), dan pada gilirannya sulit mendapatkan pekerjaan," ujarnya didampingi Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Suripno Sumas.

Pada kesempatan itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) tersebut mengungkap, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di "kota seribu sungai" Banjarmasin cenderung meningkat.

Sebagai contoh pada Tahun 2019 tercatat 57 kasus, 2020 sebanyak 77 dan 2021 sampai saat ini ada pengaduan 89 kasus, ungkap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin tersebut.

Ia berharap, warga masyarakat agar turut berpartisipasi dalam hal KDRT guna penanganan sebagaimana mestinya. "Pelapor akan kami lindungi," katanya.

"Hilangkan anggapan bahwa KDRT itu urusan rumah tangga orang lain sehingga orang lain pun tidak usah campur tangan," demikian Iwan Fitriady.

Sementara Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Suripno Sumas merasa perlu menyosialisasikan Perda pembangunan ketahanan keluarga.

"Karena persoalan ketahanan keluarga merupakan hal yang aktual dan harus menjadi perhatian bersama," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021