Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut membuka pelayanan konsultasi perizinan pada rangkaian Manunggal Tuntung Pandang (MTP), di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Selasa (14/12).

 Kepala Bidang Data dan Informasi pada DPMPTSP Tanah Laut  Danita mengatakan, pihaknya sudah rutin memberikan pelayanan keliling setiap minggu di beberaps kecamatan, seperti Kecamatan Takisung, Tambang Ulang, Panyipatan, Kintap, Jorong, Batu Ampar, Bajuin dan Bumi Makmur. 

Rencananya, tambah dia, pihaknya akan semakin memperluas jangkauannya melalui giat MTP.

"Bagi pelaku usaha yang  kesulitan atau sibuk dengan usahanya, bisa lebih terjangkau mengurus perizinannya," ujarnya.

Selain itu, jelas dia, pelayanan paling sering diterima pemilik usaha di Tanah Laut adalah kepengurusan Surat Keterangan Berusaha (sebelumnya disebut SKTU), konsultasi pembuatan IMB (Izin Membangun Bangunan) Komersil, dan pembuatan  Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 

Lebih lanjut Danita mengatakan, Dinas PMPTSP Tanah Laut memiliki pelayanan dapat diselesaikan dalam satu hari melalui aplikasi proses perizinan dan non perizinan bernama SI PERI TERCANTIK yaitu Sistem Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Terintegrasi, Cepat dan Simpatik, telah diresmikan dan dapat digunakan sejak 2 Agustus 2021. 

Melalui aplikasi tersebut, papar dia, pelayanan yang awalnya akan memakan waktu sampai tiga hari, kini dapat diselesaikan dalam satu hari. 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021