Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormilliyani AS dan Bupati Tapin HM Arifin Arpan sepakat menandatangani batas wilayah masing-masing di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bidang Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (15/12).
Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan di hadapan Ditjen Bina Administarasi Kemendagri RI Sugiarto, dan Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kabagpem Prov Kalsel) Maman Suherman.
Bupati Batola Noormilliyani sendiri dalam penandatanganan tersebut didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Kabagpim Setda Batola) Dahtiar Fajar.
Batas wilayah antara Batola dan Pemkab Tapin yang diselesaikan berada di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Bakumpai, sedangkan di sisi Tapin berada di Kecamatan Candi Laras Utara.
Perbatasan wilayah antar kabupaten diselesaikan ada 61 Kilometer. Batas wilayah Batola dimulai dari Desa Buas Buas, Desa Buas Buas Hilir, Desa Teluk Haur, Desa Batalas, Desa Sungai Salai, Desa Sungai Salai Hilir dan Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dengan Desa Tabatan Baru, Desa Tabatan, Desa Rimbun Tulang, Desa Kuripan dan Desa Jarenang.
Selain itu, Desa Asia Baru, Desa Kabuau, Desa Jambu, Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan, Desa Balukung, Desa Banitan, Desa Murung Raya, Desa Banua Anyar, Kelurahan Lepasan, Desa Batik Kecamatan Bakumpai Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala.
Kesepakatan batas wilayah tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pelacakan di lapangan dan kesepakatan di atas peta Rupabumi Indonesia Tahun 1999 berjumlah 39 Titik Koordinat (TK) dan Pilar Batas Utama (PBU).
Ditjen Bina Administrasi Kemendagri RI Sugiarto menyampaikan, penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Batola dan Tapin merupakan sebuah prestasi.
Mengingat daerah lain, sebut dia, ada yang sampai 30 tahun belum bisa menuntaskan bahkan ada yang sudah ditandatangani namun digugat kembali oleh pihak DPRD-nya.
Sugiarto menyampaikan, dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, maka proses penyusunan Permendagrinya akan lebih cepat, sehingga kepastian wilayah yang berujung pelayanan pada masyarakat bisa lebih maksimal.
“Dengan adanya batas wilayah definitif ini nantinya bisa segera dibentuk RT/RW dan disosilisasikan, sehingga masing-masing kabupaten bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Bupati Noormilliyani di hadapan Ditjen Ditjen Bina Administarasi Kemendagri RI Sugiarto beserta jajaran, Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Kabagpim Prov Kalsel Maman Suherman menyampaikan rasa syukur atas penandatanganan kesepakatan tersebut.
“Alhamdulillah, ini sangat penting dalam pengadministrasian wilayah Kabupaten Barito Kuala. Kesepakatan ini tidak akan tercapai jika tidak ada kearifan dari kita semua,” ucap mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini.
Bupati perempuan pertama di Kalsel ini juga menyampaikan, jika nanti permendagri terkait batas wilayah dengan Tapin selesai, maka batas wilayah Batola telah selesai.
Terpisah, Kabagpem Setda Batola Dahtiar Fajar mengatakan, penandatanganan batas wilayah ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan di hadapan Ditjen Bina Administarasi Kemendagri RI Sugiarto, dan Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kabagpem Prov Kalsel) Maman Suherman.
Bupati Batola Noormilliyani sendiri dalam penandatanganan tersebut didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Kabagpim Setda Batola) Dahtiar Fajar.
Batas wilayah antara Batola dan Pemkab Tapin yang diselesaikan berada di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Bakumpai, sedangkan di sisi Tapin berada di Kecamatan Candi Laras Utara.
Perbatasan wilayah antar kabupaten diselesaikan ada 61 Kilometer. Batas wilayah Batola dimulai dari Desa Buas Buas, Desa Buas Buas Hilir, Desa Teluk Haur, Desa Batalas, Desa Sungai Salai, Desa Sungai Salai Hilir dan Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dengan Desa Tabatan Baru, Desa Tabatan, Desa Rimbun Tulang, Desa Kuripan dan Desa Jarenang.
Selain itu, Desa Asia Baru, Desa Kabuau, Desa Jambu, Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan, Desa Balukung, Desa Banitan, Desa Murung Raya, Desa Banua Anyar, Kelurahan Lepasan, Desa Batik Kecamatan Bakumpai Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala.
Kesepakatan batas wilayah tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pelacakan di lapangan dan kesepakatan di atas peta Rupabumi Indonesia Tahun 1999 berjumlah 39 Titik Koordinat (TK) dan Pilar Batas Utama (PBU).
Ditjen Bina Administrasi Kemendagri RI Sugiarto menyampaikan, penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Batola dan Tapin merupakan sebuah prestasi.
Mengingat daerah lain, sebut dia, ada yang sampai 30 tahun belum bisa menuntaskan bahkan ada yang sudah ditandatangani namun digugat kembali oleh pihak DPRD-nya.
Sugiarto menyampaikan, dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, maka proses penyusunan Permendagrinya akan lebih cepat, sehingga kepastian wilayah yang berujung pelayanan pada masyarakat bisa lebih maksimal.
“Dengan adanya batas wilayah definitif ini nantinya bisa segera dibentuk RT/RW dan disosilisasikan, sehingga masing-masing kabupaten bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Bupati Noormilliyani di hadapan Ditjen Ditjen Bina Administarasi Kemendagri RI Sugiarto beserta jajaran, Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Kabagpim Prov Kalsel Maman Suherman menyampaikan rasa syukur atas penandatanganan kesepakatan tersebut.
“Alhamdulillah, ini sangat penting dalam pengadministrasian wilayah Kabupaten Barito Kuala. Kesepakatan ini tidak akan tercapai jika tidak ada kearifan dari kita semua,” ucap mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini.
Bupati perempuan pertama di Kalsel ini juga menyampaikan, jika nanti permendagri terkait batas wilayah dengan Tapin selesai, maka batas wilayah Batola telah selesai.
Terpisah, Kabagpem Setda Batola Dahtiar Fajar mengatakan, penandatanganan batas wilayah ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021