Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Ahmad Nur Irsan Finazli mendorong industri cabang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Banjarbaru sehingga menambah pendapatan sektor pajak.
"Kami mendorong Pemkot Banjarbaru berlakukan aturan bagi industri besar maupun skala sedang harus memiliki NPWP atas nama perusahaan yang beralamatkan di Kota Banjarbaru," ujarnya, Kamis.
Menurut Wakil Ketua Komisi I itu, tujuan pemberlakuan aturan adalah menambah penerimaan bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yang bisa diperhitungkan Banjarbaru mendapat 8,4 persen.
Ditekankan, aturan itu harus segera diberlakukan terutama pembayaran pajak industri cabang karena percuma jika banyak industri cabang, namun tidak memberikan tambahan PAD bagi Pemkot Banjarbaru.
"Industri yang dikembangkan adalah industri olahan unggulan Banjarbaru sehingga pembangunan sentra-sentra industri menjadi suatu kepastian yang harus segera ada agar pendapatan daerah meningkat," ucapnya.
Sebelumnya, wakil rakyat dari PKS itu menyebutkan, sudah berjalan setahun sejak disahkannya Perda Rencana Pembangunan Industri Kota [RPIK] Banjarbaru tahun 2020-2040, banyak industri yang telah existing.
Industri itu, mulai industri skala besar, menengah, juga industri kecil, hingga industri rumah tangga yang jumlahnya jika ditotal, mencapai ribuan tersebar pada seluruh wilayah di kota setempat.
Dikatakan, industri yang exist dan yang akan dibangun di Banjarbaru sangat diharapkan bisa lebih memacu Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Industri di Banjarbaru yang pertahun rata-rata 4,5 - 5,5 persen.
"Seharusnya, peraturan daerah itu diterapkan maksimal sehingga dapat hasil pajak mencapai 10.83 persen diakhir perda di tahun 2040, dengan tahapan yang rasional dan leading sektor Dinas Perdagangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kami mendorong Pemkot Banjarbaru berlakukan aturan bagi industri besar maupun skala sedang harus memiliki NPWP atas nama perusahaan yang beralamatkan di Kota Banjarbaru," ujarnya, Kamis.
Menurut Wakil Ketua Komisi I itu, tujuan pemberlakuan aturan adalah menambah penerimaan bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yang bisa diperhitungkan Banjarbaru mendapat 8,4 persen.
Ditekankan, aturan itu harus segera diberlakukan terutama pembayaran pajak industri cabang karena percuma jika banyak industri cabang, namun tidak memberikan tambahan PAD bagi Pemkot Banjarbaru.
"Industri yang dikembangkan adalah industri olahan unggulan Banjarbaru sehingga pembangunan sentra-sentra industri menjadi suatu kepastian yang harus segera ada agar pendapatan daerah meningkat," ucapnya.
Sebelumnya, wakil rakyat dari PKS itu menyebutkan, sudah berjalan setahun sejak disahkannya Perda Rencana Pembangunan Industri Kota [RPIK] Banjarbaru tahun 2020-2040, banyak industri yang telah existing.
Industri itu, mulai industri skala besar, menengah, juga industri kecil, hingga industri rumah tangga yang jumlahnya jika ditotal, mencapai ribuan tersebar pada seluruh wilayah di kota setempat.
Dikatakan, industri yang exist dan yang akan dibangun di Banjarbaru sangat diharapkan bisa lebih memacu Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Industri di Banjarbaru yang pertahun rata-rata 4,5 - 5,5 persen.
"Seharusnya, peraturan daerah itu diterapkan maksimal sehingga dapat hasil pajak mencapai 10.83 persen diakhir perda di tahun 2040, dengan tahapan yang rasional dan leading sektor Dinas Perdagangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021