Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di 21 kecamatan di wilayah itu, dan memerlukan waktu tujuh hari membersihkannya. 


"Awalnya kami menargetkan dalam waktu tujuh hari semua APK yang ada di pinggir-pinggir jalan dan tempat strategis bisa dibersihkan dalam waktu tujuh hari," kata Ketua Panwaslu Kotabaru Hj Asni Harijati, didampingi Divisi Pengawasan Zainal Abidin, di Kotabaru, Jumat.

Dia menjelaskan, tahap awal Panwaslu bersama satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) bersama Polres Kotabaru membersihkan APK di wilayah perkotaan hingga Stagen, kilometer delapan.

Sementara untuk di wilayah kecamatan, diserahkan kepada petugas Panitia Pengawas Kecamata (Panwascam), dibantu tim yang lainnya.

Zainal mengemukakan, APK di Kecamatan Pulau Sembilan telah bersih, Kecamatan Pulaulaut Tanjungt Pelayar, Pulaulaut Selatan, Pulaulaut Barat, dan Pulaulaut Tengah, semuanya bersih.

Sedangkan Kecamatan Kelumpang Hilir, dan kelumpang Hulu masih ada beberapa spanduk atau baliho yang belum bisa dilepas karena sesuatu hal.

"Petugas berjanji APK tersebut akan dilepas dalam waktu sesegera mungkin," tambah zainal.

Dikatakan, untuk jalan Trans Kalimantan di wilayah Kecamatan Sungai Durian, Pamukan Barat, dan Pamukan Selatan serta Kelumpang Utara, sudah bersih dari APK.

Pembersihan APK kata Zainal, dilakukan sejak 25 Agustus hingga hari ini. Semula pembersihan ditarget perlu waktu tujuh hari, tetapi kenyataanya sudah 13 hari masih ada beberapa lembar spanduk belum bisa dilepas karena sesuatu hal.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015