Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong menyampaikan aspirasinga ke kantor DPRD setempat, Senin (6/12l).

 Ada tujuh tuntutan yang disampaikan perwakilan para buruh kepada perwakilan rakyat di dewan diantaranya menaikkan upah pokok karyawan lama PT Saptaindra Sejati.

 "Kami juga menolak PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan meminta dewan pengupahan Tabalong merumuskan ulang kenaikan UMK 2022," jelas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP Tabalong, Syahrul.

Hal ini disampaikan Syahrul saat pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Mustafa dan Kapolres AKBP Riza Muttaqin.

Sejumlah wakil buruh yang berstatus karyawan PT SIS juga meminta anggota DPRD setempat bisa meminta pihak perusahaan untuk mewujudkan tuntutan tersebut.

"Karyawan yang bekerja puluhan tahun lebih di PT SIS gajinya hanya Rp3,7 juta sementara karyawan baru justru lebih besar," ungkap satu perwakilan buruh.

 Selain itu para buruh juga menuntut PT Adaro Indonesia merevisi sanksi lobang enam yakni tidak boleh masuk kerja wilayah PT Adaro Indonesia.

 Termasuk menindak tegas karyawan PT Adaro Indonesia yang melontarkan pernyataan kepada PT SIS site ADMI untuk memutasi pengurus serikat pekerja PUK SP KEP SIS ADMO.

Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Mustafa menyampaikan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan 10 perwakilan buruh.

"Kita akan memanggil pihak perusahaan sebagai tindaklanjut tuntutan para buruh dan siap memfasilitasi ," jelas Mustafa.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021