Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola)  akhirnya  menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp1.275.890.436.325,  pada rapat paripurna, Selasa (30/11).

Anggaran sebesar itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp67.036.209.984, Pendapatan Transfer Rp1.199.444.405.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp9.409.821.341. 

Sedangkan Belanja Daerah diproyeksi Rp1.299.240.436.325 yang terdiri dari Belanja Operasional Rp834.522.153.230, Belanja Modal Rp242.731.842.995, Belanja tak Terduga Rp5.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp216.986.440.100 sehingga defisit Rp23.350.000.000. 

Sementara Pembiayaan Daerah dipatok Rp33.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp9.650.000.000 dengan demikian terdapat Pembiayaan Netto Rp23.350.000.000 sehingga Silpa tahun berkenaan kosong. 

Bersamaan dengan Persetujun APBD 2022 ini DPRD Batola dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh, Wakil Ketua Agung Purnomo dan Hj Arfah ini juga beragenda  Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Irigasi. 

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Wakil Bupati (Wabup) H Rahmadian Noor mengatakan, sebagaimana diketahui Indonesia masih terdampak pandemi COVID-19. 

Namun, menurut dia, secara umum kinerja pemerintahan di Batola tetap berlangsung lancar disertai hasil kerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. 

APBD TA 2022, sebut bupati, tidak hanya memberikan dukungan terhadap proses pembangunan namun juga sebagai sumber daya bagi penyempurnaan kinerja guna mewujudkan secara maksimal Visi dan Misi Pemkab Batola serta menjadi titik penting untuk kesinambungan dan konsistensi pembangunan. 

“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama atas Raperda APBD TA 2022 ini membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan benar-benar dapat diabdikan bagi kepentingan masyarakat banyak, terkhusus untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya,” katanya. 

Sementara menyangkut persetujuaan DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Irigasi, bupati menyatakan, setelah persetujuan segera ditindaklanjuti pengundangannya sesuai ketentuan pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

“Dengan adanya Perda ini ke depannya diharapkan mampu menjawab persoalan pengelolaan dan pengembangan irigasi di Batola. Perda ini juga diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pengelolaan irigasi pada sektor pertanian,” katanya. 

Khusus terhadap penetapn Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, wabup menilai, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD Disahkan. 

Menurutnya, peranan peraturan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wabup bersyukur Propemperda Batola tahun 2022 telah melewati mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan berdasarkan 4 skala prioritas sesuai perkembangan dan kebutuhan di masyarakat. 

Dimana tahun 2021, papar dia,  Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah berjumlah 11 dan Inisiatif DPRD berjumlah empat, sebagian besar rancangan peraturan daerah masuk dalam Propemperda tahun 2022 adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021