Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Kami tangkap pria pembawa sabu-sabu itu berkat informasin masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan," tutur Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pria yang bekerja swasta itu dilakukan pada Minggu (6/9) malam sekitar pukul 18.30 Wita.

Pria yang ditangkap berserta barang bukti sabu-sabu seberat lima gram itu diketahui bernama M Kariyadi (26) Jalan Raya Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Santi sapaan akrab Kasat Narkoba terus mengatakan saat ditangkap barang bukti sabu-sabu itu di simpannya di dalam sepatu yang saat itu digunakan olehnya.

Pelaku yang ditangkap di kawasan tempat tinggalnya itu tak berkutik dan nampak pasrah setelah barang haram itu ditemukan polisi, dengan terpaksa ia harus digiring ke Polres Tanah Bumbu.

Hasil penyidikan pelaku yang masih terlihat remaja itu terpaksa mendekam di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu, karena ia terbukti bersalah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan nomor Laporan Polisi (LP) 283.

Saat ini status pelaku M Kariyadi sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan ia juga dijerat dengan pasal 112 sub 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah ini dan apabila pelakunya tertangkap langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015