Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan pemutakhiran data status Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memenuhi kebutuhan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih rasional.


Kepala BKD Tananah Bumbu Ambo Sakka, di Batulicin Kamis mengatakan, seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu diharapkan dapat proaktif untuk melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negri Sipil secara Elektronik (EPUPNS) hingga batas ahir Desember 2015.

"Jika tidak melakukan pendataan ulang maka PNS yang bersangkutan akan dinyatakan berhenti atau pensiun," katanya.

Menurutnya, EPUPNS merupakan implementasi peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K.26-30/V77-4/99 Tentang EPUPNS.

Berdasarkan peraturan, bagi PNS pada 2015 tidak mengikuti PUPNS maka status kepegawaianya tidak akan tercatat dalam data base ASN Nasional BKN dan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian serta dinyatakan berhenti atau pensiun.

Pengisian data EPUPNS dianggap sangat penting untuk segera dilakukan bagi seluruh PNS yang ada di daerah. Karena ini merupakan program nasional di bidang kepegawaian khususnya bagi PNS yang masih ingin diakui status kepegawaianya oleh pemerintah.

"Waktunya tinggal sedikit kita harus bekerja keras dan bekerjasama menyelesaikan pendataan ini, jangan sampai ada pegawai yang masih tidak terdata, kami harap seluruh pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) masing-masing juga dapat berkomitmen menyelesaikan pendataan PNS tersebut," kata dia dalam siaran pers..

Pada kesempatan yang sama, Asisten Bidang II Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M Idjrai menambahan, agar peserta sosialisasi benar-benar dapat mempelajari data PNS secara online.

"Jika tidak mengerti harus segera ditanyakan, karena pendataan ini sangat penting untuk dilakukan," ujarnya

Sesuai mekanisme proses pemutakhiran data dapat dimulai dengan cara melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam data base kepegawaian BKN.

Selanjutnya PNS bersangkutan melakukan perbaikan data yang dianggap tidak sesuai kemudian menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap yang ada didata base BKN tersebut.

Pemeriksaan data dan pengisian data dapat dilakukan secara online dengan cara mengakses alamat website PUPNS 2015 BKN di http://pupns.bkn.go.id.

Data yang diperiksa oleh pegawai nantinya akan diverifikasi pada level satu, atau diverifikasi oleh bagian kepegawaian SKPD masing-masing.

"Jika data sudah akurat akan dilanjutkan verifikasi oleh BKD Tanbu yang kemudian dilanjutkan ke BKN Regional Kalimantan Selatan Baru kemudian ke BKN pusat yang ada di Jakarta," terangnya

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015