Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Tenaga Kerja menjelaskan Upah Minimum Kota (UMK) dengan dianulirnya Undang-undang cipta karja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Anshari di Banjarmasin, Jumat, bahwa UMK Kota Banjarmasin pada tahun 2022 diusulkan sekitar Rp3.005.371.

"Usulan ini tampaknya menghadapi masalah sehubungan dengan dianulirnya UU Cipta Kerja oleh MK," ujarnya.

Dia menyampaikan, dasar hukum yang dipakai untuk menerapkan UMK salah satunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

"Dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujarnya.

"Memang dari serikat buruh menyampaikan aspirasi mereka berkaitan dengan dasar hukum yang dipakai itu untuk ditinjau ulang," beber Isa.

Aspirasi Serikat Buruh tersebut, ujarnya, disampaikan pada pertemuan pihaknya dengan DPRD Kota Banjarmasin di gedung dewan kota, hari ini.

"Tentunya aspirasi pihak serikat buruh ini akan kami diskusikan kembali dengan pimpinan (Wali Kota dan Wakil Wali Kota)," ujarnya.

Tentunya ini dilakukan, kata Isa, agar jangan sampai miskomunikasi bila sudah ditetapkan pada UMK tahun 2022.

"Yang beredar inikan UMK tahun 2021 itu Rp2.948.582, kalau UMK tahun 2022 ini diusulkan naik sekitar Rp51 ribu, sudah melalui proses di dewan pengupahan," ujarnya.

Namun tentunya, kata dia, ini belum menjadi dasar  karena masalah dianulirnya UU Cipta Kerja tadi, hingga besar kemungkinan akan ditinjau ulang lagi.

"Kita liat konsisi selanjutnya," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021