Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar rapat penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel 2015.


Sekretaris KPUD Kabupaten Tabalong Suparman di Tanjung, Selasa, mengatakan pemasangan alat peraga setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubenur dibatasi maksimal tiga baliho dan lima umbul-umbul di tiap kecamatan.

"Kita mengundang panwaslu, satuan polisi pamong praja, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta pengurus partai terkait penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye," katanya.

Selain baliho dan umbul-umbul, alat peraga berupa spanduk juga dibatasi dua buah untuk masing-masing pasangan cagub dan cawagub Kalsel di tiap desa.

Tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015, yakni tempat ibadah, fasilitas pemerintah, sekolah, pelayanan kesehatan dan gedung pemerintahan.

"Termasuk larangan pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang jalan Pangeran Haji Muhammad Noor atau jalan protokol, tiang listrik dan pohon," kata Suparman.

  KPU Kabupaten Tabalong juga akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, pada Rabu (2/9) di aula BKD setempat dengan mengundang seluruh ketua dan anggota panitia pemilih kecamatan (PPK), panwaslu kabupaten, tim penghubung pasangan cagub dan cawagub, Polres Tabalong serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.   

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015