Para wakil rakyat di Kabupaten Kotabaru meminta pemerintah daerah setempat bersama satuan kerja perangkat daerah meningkatkan komunikasi secara aktif dengan pemerintah pusat guna mendapatkan dana alokasi khusus (DAK), karena 2022 merosot.

Permintaan tersebut disampaikan dalam catatan dan saran dewan terhadap pembahasan RAPBD Kotabaru 2022 yang dibacakan Wakil Ketua H M Mukni AF, dilaporkan, Rabu.

Dewan secara umum mengharapkan pemerintah daerah bersama SKPD lebih giat membuka komunikasi dengan kementerian dan yang terkait, guna mendapatkan dana untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di "Bumi Saijaan", mengingat APBD 2022 jauh berkurang dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2022 ditargetkan sebesar Rp130 miliar.

Ada bertambah dan berkurang dibandingkan APBD 2021, yaitu pertambahan pada penganggaran pajak daerah, berkurang pada retribusi daerah, pertambahan pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan berkurang pada lain-lain PAD yang sah.

Dia menjelaskan, berkurangnya PAD pada item perolehan retribusi daerah dan lain-lain sumber PAD yang sah ini mengharuskan Pemkab Kotabaru bersama jajaranya kerja yang lebih lagi.

Diharapkan, instansi terkait melakukan dipersifikasi untuk meningkatkan retribusi daerah, mencari terobosan baru untuk meningkatkan kembali perolehan retribusi serta sumber lainnya.

Kebijakan pendapatan Kabupaten Kotabaru 2022 diarahkan untuk “peningkatan penerimaan pendapatan daerah dan penataan administrasi pemungutan asli pendapatan daerah yang efisien efektif sesuai ketentuan yang berlaku”.

Menurut dewan, kebijakan umum pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, upaya dalam mencapai targetnya cukup, namun tinggal pelaksaannya saja.

Berdasarkan pengamatan dari data yang tertuang dalam Perda APBD 2020, dan 2021, estimasi pendapatan daerah yang dianggarkan dalam rencana APBD 2022 sebesar Rp1,278 triliun.

Nilai ini lebih kecil dibandingkan nilai APBD dua tahun sebelumnya, diharapkan pengunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
 
Hal yang sering terjadi beberapa tahun yang telah lewat diakhir tutup tahun terkendala transfer antar daerah dan pusat yang tidak sesuai perolehannya, sehingga mengakibatkan  tertundanya pembayaran pekerjaan fisik.

Melihat nilai realisasi pada tahun sebelumnya nilai pendapatan ini termasuk rata-rata dalam realisasi perolehannya.

"Sehingga kami berkesimpulan bahwa nilai tersebut dapat dipastikan perolehannya," tutur dia.

Dewan menegaskan, pendapatan transfer sudah berkurang tersebut hendaknya dipastikan perolehannya, jangan sampai berkurang kembali.

"Dikwatirkan apabila terjadi kembali refocusing, akan kembali banyak program dan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh SKPD di Kotabaru," paparnya.

Pewarta: ihi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021