Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Patroli Kota (Patko) Regu III Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin menangkap sepuluh remaja yang kedapatan sedang mabuk akibat mengonsumsi obat terlarang jenis daftar G merek Zenith tanpa izin dan peredaran sudah tidak diperbolehkan lagi.

"Mereka kami amankan di tempat-tempat yang berbeda pada saat kami sedang melaksanakan patroli rutin," ucap Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin AKP Ukkas M Kitta melalui Komanda Regu III Bripka Dwiyanto di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, sepuluh orang mabuk obat merek Zhenith itu tertangkap patroli wilayah Banjarmasin yang dilakukan pada Senin (31/8) malam mulai pukul 21.30 Wita hingga pukul 24.00 Wita.

Bukan itu saja, saat penangkapan masih ada salah satu pelaku yang membawa barang bukti pil Zenith sebanyak sepuluh butir di dalam saku celananya.

Untuk tempat penangkapan terhadap sepuluh pelaku yang mabuk obat yang dikenal dengan sebutan pil "Jin" itu dilakukan di Jalan Lokasi 3, Jalan Siring Piere Tandean dan Jalan Veteran Kota Banjarmasin.

Para pelaku yang tertangkap langsung dinaikan ke mobil patroli kota dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pendataan, pemeriksaan dan pembinaan.

"Semua remaja yang kami tangkap itu mereka pemakai obat Zenith dan kami lakukan pendataan dan pembinaan bila memenuhi unsur hukum maka dilanjutkan ke proses tindak pidana ringan," katanya.

Unit Patroli Kota Polresta Banjarmasin akan terus melakukan patroli keliling di seluruh kawasan hingga ke wilayah-wilayah rawan kriminalitas. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015