Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,2 kilogram bertempat di kantor BNNP setempat.

"Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan 1 September 2015 sekitar pukul 10.00 Wita," ucap Kepala BNNP Kalimantan Selatan Kombes Pol Richard di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara di blender yang berisikan air diterjen kemudian airnya dibuang ke dalam closet.

Bukan itu saja, pemusnahan sabu seberat 6,2 kg itu dilakukan dihadapan para tersangka yang tertangkap bersama barang haram tersebut.

"Para tersangka dari barang bukti yang kami musnahkan itu juga dihadirkan untuk menyaksikan," tuturnya usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Dia mengatakan, kegiatan pemusnahan ini juga sudah mendapat izin dari pihak Kejaksaan dan pengadilan serta sebagian kecil barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan guna proses hukum terhadap tersangkanya.

Pemusnahan barang bukti sebanyak ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan, sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain memusnahkan sabu, pihak BNNP Kalsel juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti obat daftar G Carnophein jenis Zenith sebanyak 119.900 butir dengan cara dibakar.

Untuk diketahui acara tersebut dihadiri pihak dari instansi Kejaksaan Tinggi Kalsel, Komandan Pangkalan TNI-AL, Komandan Pangkalan TNI-AU, Polda Kalsel, BPOM dan pihak dari Angkasa Pura, serta lainnya.

Sedang bagi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika di wilayahnya agar bisa secepatnya memberikan informasi kepada BNNP Kalsel, dan setiap informasi yang masuk maka akan langsung ditindaklanjuti.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015