Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Bina Marga setempat menganggarkan untuk utang tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) pada APBD perubahan 2015 ini.


Menurut Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyan saat berada di gedung dewan, Senin, anggaran sebesar itu untuk pembayaran tagihan utang PJU kepada PLN tersebut dari PJU tanpa meterisasi atau P33, yakni, dari Mei 2014 hingga Agustus 2015 ini.

"Pembahasan anggaran untuk pembayaran tagihan PJU P33 ini seja ini sejatinya sudah disetujui dewan, tinggal diketok saja lagi untuk pengesahannya pada rapat paripurna dewan hari ini (31/8)," ujarnya.

Diungkapkan dia, Pemkot serius untuk menyelesaikan permasalahan utang PJU P33 ini segeranya, sehingga perhitungan biaya beban tagihan PJU tanpa meterisasi di daerah ini akan lebih terdata dan trasfaran kedepannya atau tanpa melewati perkiraan lagi.

"Kalau dulukan sistem perkiraan yang dilakukan pihak PLN terhadap PJU daerah kita yang tanpa meterisasi ini, hingga perkiraan sangat membengkak yang membuat Pemkot keberatan membayarnya," terang Ridwan.

Saat ini, kata dia, pihak Pemkot bersama PLN sudah melakukan survai dan perhitungan dengan benar-benar titik PJU tanpa meterisasi atau P33 ini dan sudah disahkan segala titiknya yang benar itu, dan hasilnya tidak sebanyak sebelumnya, yakni, sampai 33 ribu titik.

"Berarti akan datangnya itu pembayaran PJU P33 ini tidak besar lagi, sebagaimana sebelum-sebelumnya hampir mencapai Rp1 miliar," ungkap Ridwan.

Pihaknya pun, ucap dia, terus mengupayakan agar semua PJU di daerah ini dipasangan meterisasi atau PJU P21 yang ditergetkan hingga 2016 nanti.

"Kalau PJU P21 kita tidak ada utang lagi, sekarang pun tagihannya lebih bisa ditekan hanya antara Rp400 juta hingga Rp500 juta," sebutnya.

Menurut dia, sekitar 20 ribu PJU di ibu kota provinsi dengan lima kecamatan dan 52 kelurahan ini sudah dipasang PJU dengan meterisasi hingga tahun ini, sebagai program penghematan biaya tagihan listrik PJU ini.

"Kita minta masyarakat tidak seenaknya melakukan pemasangan PJU di lingkungannya, sebelum mendapat izin dari pemerintah, sehingga bisa tertata untuk menghindari keborosan penggunaan listrik yang mubazir, sebab daya listrik di daerah ini masih kurang untuk kebutuhan semua," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015