Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran obat daftar G merek Zenith tanpa izin edar yang masuk ke Kalsel melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada Sabtu (29/8) pagi.

"Jumlahnya sebanyak 1.040.000 keping obat Zenith yang terungkap setelah tim Interdiksi (pengawasan) di Bandara Syamsuddin Noor melakukan pemeriksaan terhadap puluhan koli paketan kargo dari Jakarta tujuan Banjarmasin," kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Richard M Nainggolan di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan terbongkarnya pengiriman ini berkat kerja sama BNNP, Polda Kalsel serta pihak Angkasa pura, yang tergabung dalam Tim Interdiksi dan menemukan adanya pengiriman obat Zenith melalui cargo sebanyak 52 koli.

Dari kegiatan tersebut hingga menggagalkan peredaran obat yang dikenal dengan sebutan pil "Jin" itu, pihaknya telah mengamankan dua orang saksi dari perusahaan cargo barang yang pada saat itu ingin mengambil barang tersebut.

"Kedua orang hingga saat ini masih berstatus saksi dan sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik," tutur pria yang suka menggunakan kacamata itu.

Terus dikatakannya, untuk kedua orang yang dimintai keterangan itu diketahui berinsial KH dan AS mereka merupakan warga Banjarmasin.

Richard terus mengatakan, untuk obat Zenith hingga saat ini sudah dilarang peredarannya, namun masih saja ada oknum atau pelaku-pelaku lainnya yang berani untuk mengedarkan.

Untuk proses hukum dan penanganan kasus satu juta lebih obat Zenith itu akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Ini kasus yang bersentuhan dengan UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga biar polisi yang menanganinya," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015