Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengembalikan fungsi alat kelengkapan dewan Badan Anggaran dalam melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Minggu mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) memutuskan untuk mengembalikan fungsi Banggar dalam membahas Kebijakan Umum APBD (KUA)- Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD bersama tim anggaran eksekutif sebagai mitra kerja Legislatif.

"Sebenarnya pola kerja yang selama ini berjalan, yang bertugas membahas rancangan KUA-PPAS adalah masing-masing komisi beserta SKPD terkait sebagai mitra kerja merupakan sesuatu yang menyalahi aturan," kata Alfisah.

Karena terkait dengan pembahasan tersebut adalah tugas dan kewenangan alat kelengkapan dewan bernama badan anggaran, hal itu diatur dalam pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD khusunya yang mengatur tugas Banggar.

Diakui Alfisah, terkait perubahan sistem pola kerja AKD memang membuat sebagian anggota dewan bertanya-tanya, tapi ia jelaskan bahwa selama ini pembahasan terhadap KUA-PPAS yang dilakukan komisi merupakan sesuatu yang salah, untuk itu perlu diluruskan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) AKD masing-masing.

Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, dikembalikannya fungsi dan tugas Banggar, semata-mata untuk meluruskan aturan agar legislatif sebagai bagian dari pemerintah daerah dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Jadi bukan karena ada kepentingan tertentu bagi orang per orang, tapi lebih karena pertimbangan tugas dan fungsi lembaga," jelasnya.

Masih menurut Alfisah, dari evaluasi sekitar satu tahun sejak dilantik menjadi anggota legislatif periode 2014-2019, khususnya menyangkut pembahasan dan eksekusi terhadap rencana anggaran yang dilakukan komisi dengan mitra kerja dari eksekutif, ternyata tidak menjadikan lebih cepat, tapi justru relatif lebih lama sehingga pengesahan APBD mengalami keterlambatan.

"Oleh karenanya, sebagai pimpinan yang harus menyerap dua aspirasi baik anggota dewan dan eksekutif, kami memandang perlu untuk mengembalikan tugas dan fungsi AKD sesuai dengan ketentuannya," kata Alfisah.

Sehubungan dengan adanya komisi, sebagai pimpinan tetap akan menyerap aspirasi dan usulan komisi, namun mereka tidak berwenang untuk memutuskan atau eksekusi terhadap rencana anggaran yang diajukan eksekutif, karena hal itu menjadi tugas dan wewenang Banggar.

Diketahui, dalam rapat pembahasan KUA-PPAS APBD 2016 yang sesuai agenda Banmus akan berlangsung tiga hari dan dimulai, Sabtu 29 Agustus, diwarnai aksi protes dari sejumlah anggota dewan terkait perubahan pola kerja yang disampaikan pimpinan sidang tentang tugas Banggar.

Namun setelah diskusi yang cukup serius dan mendengarkan alasan dan argumentasi pimpinan sidang terhadap peraturan yang disampaikan, sebagian besar peserta sidang memaklumi perubahan tersebut, hingga kemudian rapat pembasahan di hari pertama berakhir dan kemudian akan dilanjutkan malam harinya dan besok hari.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015