Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengingatkan, bahwa sertifikat dan pendaftaran tanah atas hak milik itu penting.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut menyosialisasikan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Desa Bantuil Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, 19 November lalu.

Mengawali penyebarluasan/sosialisasi PP 24/1997 di Desan Bantuil (sekitar 40 kilometer barat Banjarmasin) itu, anggota Dewan provinsi tersebut menjelaskan, bahwa sebagai lembaga perwakila rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugas DPRD menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan pemerintah seperti yang dilakukan ini,” ujar mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

Laki-laki kelahiran Banjarmasi Tahun 1952 yang juga sebagai dosen pada perguruan tinggi swasta di ibukota Kalsel itu menjelaskan, bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam PP 24/1997 menegaskan, mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Karlie Hanafi Kalianda di Desa Bantuil (sekitar 40 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, Sabtu, 21 November 2021. (Istimewa/Lily)

Sedangkan narasumber, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola Norrita Dahlia menjelaskan antara lain, bahwa pendaftaran atas tanah bisa dengan dua acara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah.

"Kemudian pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas  permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal," lanjutnya.

Ia mengatakan, tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.

Foto bersama usai sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Karlie Hanafi Kalianda di Desa Bantuil (sekitar 40 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, Sabtu, 21 November 2021. (Istimewa/Lily)

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau PP 24/1997 mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan, demikian pula saat sesi tanya jawab, warga mempertanyakan beberapa permasalahan menyangkut pertanahan.

Pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut hadir Kepala Desa Bantuil Syahbuddin serta tidak kurang dari 50 orang warga setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021